Samosir,skinusantara.com – Polemik pemberhentian dr. Bilmar Delano Sidabutar dari status Aparatur Sipil Negara (ASN) terus menjadi sorotan publik. Aleng Simanjuntak, SH, kuasa hukum dr. Bilmar, menyampaikan aspirasinya agar DPRD Samosir membuka ruang transparansi melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang terbuka untuk umum atau dengan membentuk Panitia Khusus (Pansus).
Menanggapi hal ini, Nasib Simbolon, anggota DPRD Samosir, menjelaskan bahwa pimpinan dan anggota DPRD telah bersepakat membentuk tiga tim gabungan komisi untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat, termasuk persoalan yang dialami oleh dr. Bilmar.
“Gabungan komisi dan Pansus pada dasarnya memiliki fungsi yang serupa sebagai Alat Kelengkapan Dewan (AKD). Perbedaannya terletak pada sifatnya, di mana komisi bersifat tetap sementara Pansus bersifat sementara. Saat ini, pimpinan DPRD memberikan keleluasaan kepada tim gabungan komisi untuk bekerja tanpa adanya intervensi,” jelas Nasib Simbolon melalui pesan singkat pada Selasa (24/9/2025) malam.
Aleng Simanjuntak menekankan pentingnya keterbukaan dalam rapat agar publik dapat memahami secara jelas dasar dan alasan pemberhentian kliennya.
“Kami berharap DPRD dapat mempertimbangkan agar RDP terkait pemberhentian klien kami dapat dilakukan secara terbuka, demi menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabilitas publik,” tegas Aleng.
Sesuai dengan regulasi yang berlaku, RDP pada dasarnya bersifat tertutup, kecuali jika diputuskan untuk dibuka oleh pimpinan DPRD sebagaimana diatur dalam Pasal 95 PP No. 12 Tahun 2018 serta Pasal 80 UU No. 23 Tahun 2014. Dengan demikian, keputusan terkait sifat rapat sepenuhnya berada di tangan pimpinan DPRD.
Saat ini, publik menantikan langkah konkret dari DPRD Samosir dalam menjawab aspirasi keterbukaan yang disampaikan oleh kuasa hukum dr. Bilmar. Hal ini juga menjadi ujian bagi DPRD Samosir untuk memastikan fungsi pengawasan terhadap keputusan kepala daerah berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.bos
