Mutasi ASN Fricilia Damanik,Sesuai Prosedur

fric

Pekanbaru,skinusantara.comProses mutasi ASN atas nama Fricilia Damanik ke Kelurahan Doloksanggul dipastikan telah melalui prosedur resmi dan sah secara hukum, tanpa adanya unsur pribadi atau intervensi jabatan.

Pemindahan tugas ini dilakukan berdasarkan kebutuhan organisasi dan hasil evaluasi kinerja, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Adapun landasan Hukum Mutasi ASN:
– Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, Pasal 73 ayat (1): Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) berwenang mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan ASN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
– Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 jo. PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS, Pasal 190 ayat (1): Mutasi dapat dilakukan antar jabatan dan antar unit kerja sesuai dengan kebutuhan organisasi dan kompetensi pegawai.

Bacaan Lainnya

BKPSDM Humbang Hasundutan menegaskan bahwa mutasi Fricilia Damanik sepenuhnya sesuai mekanisme kepegawaian dan ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) resmi dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK/Bupati).

BKPSDM Humbahas menjamin bahwa semua proses mutasi dilakukan secara objektif, tanpa pengaruh jabatan atau kepentingan pribadi. Proses kepegawaian diatur secara ketat dan selalu disesuaikan dengan kebutuhan organisasi serta penilaian kinerja pegawai.

“Kami pastikan semua mutasi dilakukan dengan prosedur resmi dan objektif. Tidak ada unsur like or dislike,” tegas perwakilan BKPSDM,Rabu,8 Oktober 2025.

Mutasi Fricilia Damanik merupakan langkah administratif yang sah, sesuai ketentuan UU ASN dan PP Manajemen PNS, serta merupakan bagian normal dari sistem pembinaan ASN. Masyarakat diharapkan memahami bahwa mutasi adalah bagian yang wajar dari sistem pembinaan ASN, bukan peristiwa yang perlu diperdebatkan.bos

Pos terkait