Pekanbaru,skinusantara.com – Saksi Cimpo pemilik lahan akhirnya buka suara pada sidang tindak pidana pengrusakan kantor PT SSL di Kabupaten Siak dengan 12 orang terdakwa yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Selasa,21 Oktober 2025.
Sidang yang dipimpin oleh Dedy,MH selaku Hakim Ketua dengan agenda mendengarkan keterangan saksi- saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum/JPU.
Salah seorang saksi Cahyono Ali Susanto alias Cimpo akhirnya hadir dan memberikan keterangan dalam persidangan.
Dalam persidangan Cimpo menyampaikan telah menyerahkan lahan 400 hektar kepada PT.SSL saat di Polres Siak.
“Dari 400 hektar itu kami hanya mengelola 150 hektar sesuai dengan surat yang dimiliki.Lahan 150 hektar tersebut kami kelola dengan kerjasama bagi hasil bersama kelompok tani,”sebut Cimpo.
Masih kata Cimpo lahan 150 hektar itu baru 3 tahun ini ditanam sawit dan belum ada menghasilkan,”Malah kami sudah mengeluarkan uang sebesar Rp 20 M,”ungkap Cimpo.
Tambah Cimpo ia mengetahui lahan tersebut masuk dalam Hutan Tanaman Industri/HTI semenjak tahun 2024,”Karena selama ini tidak ada pemberitahuan bahwa lahan tersebut merupakan lahan HTI,”jelas Cimpo kembali menegaskan.red
