Pekanbaru,skinusantara.com – Majelis Hakim lanjutkan perkara tindak pidana korupsi dana desa dengan terdakwa Ahmat Irfan selaku Kepala Desa Kepenuhan Raya Kabupaten Rokanhulu yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Selasa,20 Januari 2025.
Sidang yang dipimpin oleh Yofistian selaku Hakim Ketua dengan agenda pembacaan putusan sela oleh Majelis Hakim.
Pada putusan selanya Majelis Hakim menolak eksepsi terdakwa seluruhnya dan melanjutkan perkaranya.
Untuk diketahui bahwa terdakwa Ahmat Irfan selaku Kades Kepenuhan Raya telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 383.734.213
Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana melanggar Pasal 2 Ayat (1),3 jo Pasal 18 Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.red
