Pekanbaru,skinusantara.com – Jaksa KPK sebut arahan dalam dakwaan perkara tindak pidana korupsi yang melibatkan tiga terdakwa, yakni Abdul Wahid (Gubernur Riau non aktif), M. Arief Setiawan (Kepala Dinas PUPRPKPP Riau), dan Dani M. Nursalam (Tenaga Ahli Gubernur Riau) yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru, Kamis,26 Maret 2026.
Sidang yang dipimpin oleh Delta Tamtama selaku Hakim Ketua dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum/JPU KPK.
Pada salah satu dakwaan Jaksa Penuntut Umum/JPU KPK yang dibacakan dalam ruang persidangan dimana terdakwa Abdul Wahid meminta Kadis PUPRPKPP Riau M.Arief Setiawan untuk mengumpulkan kepala UPT jalan dan jembatan di rumah dinas Gubernur Riau.
Dalam pertemuan atau rapat tersebut terdakwa Abdul Wahid menyampaikan agar seluruh ASN PUPRPKPP Riau patuh kepada terdakwa dengan mengatakan ‘Matahari Hanya Satu‘.
Bukan hanya itu terdakwa juga menegaskan agar seluruh ASN PUPRPKPP untuk mematuhi Kepala Dinas PUPRPKPP atau terdakwa M.Arief Setiawan dengan mengatakan,”Semua harus ikut perintah kepala dinas. Ikuti kata Kadis, Kadis bilang ganti saya akan ganti. Apabila tidak mengikuti perintah kepala dinas saya evaluasi. Apabila pak Kadis melaporkan kepada saya tidak ikut perintahnya langsung saya ganti”.red
