Pekanbaru,skinusantara.com – Sidang tindak pidana korupsi eks Kepala Sekolah dan Bendahara dalam perkara tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah/BOS tahun anggaran 2023/2024 di Sekolah Menengah Atas Negeri/SMAN 1 Ujung Batu kabupaten Rohul dengan terdakwa Leni Aswita selaku Kepala Sekolah SMAN 1 Ujung Batu dan dan Riza selaku Bendahara SMAN 1 Ujung Batu yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Jumat( 8/5/2026 ).
Sidang yang di pimpin oleh Yofistian selaku Hakim Ketua dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim.
Pada putusannya Majelis Hakim menyatakan bahwa kedua terdakwa telah terbukti sah,meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama melanggar dakwaan subsider Jaksa Penuntut Umum/JPU.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Leni Aswita dengan pidana penjara selama selama 1 tahun 8 bulan penjara dikurangi selama masa tahanan,denda Rp 100 juta subsider 1 tahun penjara (apabila tidak dibayar) ditambah membayar Uang Pegganti/UP Rp 185.799.200 apabila tidak dibayar maka akan diganti dengan penjara selama 1 tahun,”ucap Majelis Hakim.
Untuk terdakwa Riza Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan dikurangi selama masa tahanan dan denda Rp 100 juta subsider 90 hari penjara (Apabila tidak dibayar).
Atas putusan yang telah dibacakan oleh Majelis Hakim,sikap dari kedua terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum/JPU Kejari Rokan Hulu menyatakan pikir-pikir.red
