Akankah SF Haryanto Plt Gubernur Riau Menjadi Saksi Korupsi Abdul Wahid CS,Masih Menunggu Informasi Dari Jubir KPK

Pekanbaru,skinusantara.comPerkara tindak pidana korupsi ‘Jatah Premen’ yang melibatkan tiga terdakwa, yakni Abdul Wahid (Gubernur Riau non aktif), M.Arief Setiawan (Kepala Dinas PUPR PKPP Riau), dan Dani M. Nursalam (Tenaga Ahli Gubernur Riau) saat ini persidangannya masih bergulir digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru.

Dari persidangan beberapa waktu yang lalu,Rabu,22 April 2026 dimana nama SF Haryanto selaku Plt Gubernur Riau disebut-sebut dalam persidangan.

Bahkan pada waktu itu salah seorang Jaksa Penuntut Umum/JPU KPK menanggapi diluar persidangan dengan mengatakan SF Haryanto selaku Plt Gubernur Riau akan menjadi saksi apabila ada urgensinya dari fakta persidangan serta keterangan para saksi nantinya.

Bacaan Lainnya

Dari informasi yang berkembang tersebut,awak media ini meminta informasi lebih jelasnya kepada Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi/Jubir KPK melalui pesan WhatsApp,7 Mei 2026.

Namun sayangnya sampai berita ini ditayangkan,belum mendapatkan informasi dari pihak Jubir KPK.red

Pos terkait