Majelis Hakim Lanjutkan Perkara Korupsi PI 10% di PT.SPRH

Pekanbaru,skinusantara.comPerkara tindak pidana korupsi Pengelolaan Participating Interest (PI) 10 persen Blok Rokan pada PT.SPRH dengan terdakwa,1.Muhammad Arif ( Asisten direktur utama PT.SPRH),2.Zulkifli (Advokat PT.SPRH),3.Deni Saputra (Kepala devisi pengembangan PT.SPRH) digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Senin,11 Mei 2026.

Sidang yang dipimpin oleh Jonson Parancis selaku Hakim Ketua dengan agenda pembacaan putusan sela oleh Majelis Hakim terhadap terdakwa Zulkifli dan Deni Saputra.

Pada putusan selanya Majelis Hakim menyatakan perkara tindak pidana korupsi atas nama terdakwa Zulkifli dan Deni Saputra dilanjutkan.

Bacaan Lainnya

“Perkara atas nama kedua terdakwa dilanjutkan dan memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum/JPU Kejati Riau untuk menghadirkan saksi saksi dalam persidangan,”ucap Majelis Hakim dalam persidangan.red

Pos terkait