Tim Advokat Terdakwa Rahman Minta Majelis Hakim Hadirkan Kembali Saksi Makhruflis di Tipikor PT.SPRH

Pekanbaru,skinusantara.comPersidangan perkara tindak pidana korupsi yang melibatkan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Rokan Hilir, dengan terdakwa Rahman selaku mantan Direktur Utama PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (PT SPRH) periode tahun 2023, kembali digelar di ruang sidang Pengadilan Negeri Pekanbaru, Jumat (19/6/2026).

Sidang yang dipimpin oleh Jonson Parancis selaku Hakim Ketua semula direncanakan dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi.

Bacaan Lainnya

Namun, sebelum pemeriksaan berjalan sebagaimana mestinya, Majelis Hakim memutuskan untuk menunda seluruh rangkaian persidangan dikarenakan terdakwa Rahman tercatat dalam kondisi sakit dan tidak dapat mengikuti proses persidangan.

Bukti dan surat sakitnya terdakwa Rahman disampaikan oleh tim Advokatnya kepada Majelis Hakim dalam persidangan.

Tetapi sebelum sidang ditutup oleh Majelis Hakim tampak tim Advokat Rahman meminta kepada Mejelis Hakim agar kembali menghadirkan saksi Makhruflis untuk memberikan keterangan tambahan dan diperiksa ulang di ruang sidang.

Usai sidang ditutup, salah satu anggota tim Advokat/pembela terdakwa Rahman menegaskan bahwa kehadiran ulang Makhruflis memiliki nilai sangat krusial demi kebenaran:

“Kehadiran saksi ini sangat diperlukan agar perkara ini bisa terang benderang sesuai fakta hukum yang sebenarnya, dan masyarakat luas pun dapat mengetahui bagaimana proses serta fakta yang terjadi.”tegas salah seorang tim Advokat terdakwa Rahman kepada awak media ini.

Alasan mendesak di balik permintaan itu berkaitan erat dengan ketidaksesuaian keterangan yang sudah terungkap sebelumnya.

“Dalam persidangan terdahulu, salah seorang saksi telah menerangkan adanya aliran dana dari akun Participating Interest atau PI sebesar Rp 6 Miliar yang mengalir hingga ke tangan saksi Makhruflis,”ucap tim Advokat Rahman.

Untuk diketahui selama persidangan bergulir tercatat perbedaan keterangan yang mencolok antara kesaksian yang disampaikan Makhruflis dengan keterangan yang diberikan saksi bernama Jhondra Volta.

Terkuak dalam persidangan khususnya terkait asal-usul dan perjanjian di balik dana Rp 6 Miliar tersebut. Perbedaan versi ini menjadi alasan utama agar saksi Makhruflis tersebut hadir kembali untuk dikonfrontasi dan diperiksa lebih mendalam.red

Pos terkait