Jaksa Tuntut Tiga Terdakwa Penyulingan Gas Elpiji Bersubsidi

Pekanbaru,skinusantara.comJaksa bacakan tuntutan pada sidang perkara penyulingan gas elpiji dengan terdakwa,1.M.Rizki Adriasyah,2.Zikinaba boang Manalu dan 3.Deni Warnita yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Selasa,23 Juni 2026.

Sidang yang dipimpin oleh Jonson Parancis selaku Hakim Ketua dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum/JPU Kejari Kejari Pekanbaru.

Dalam tuntutannya JPU mengatakan ketiga terdakwa telah terbukti sah melakukan tindak pidana turut serta atau melakukan tindak pidana pengoplosan gas bersubsidi milik pemerintah sesuai dengan dakwaan kedua Jaksa Penuntut Umum.

Bacaan Lainnya

“Melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,”sebut JPU.

Sambung JPU menjatuhkan pidana kepada terdakwa :
1.M.Rizki Adriasyah selama 1 tahun dan 6 bulan penjara dikurangi selama masa tahanan,denda Rp 30 juta subsider 30 hari.

2.Zikinaba boang Manalu selama 2 tahun,dikurangi selama masa tahanan,denda Rp 30 juta subsider 30 hari

3.Deni Warnita selama 2 tahun dikurangi selama masa tahanan,denda Rp 30 juta subsider 30 hari.red

Pos terkait