Pekanbaru,skinusantara.com – Terdakwa pidana korupsi Kredit Usaha Rakyat Bank Rakyat Indonesia/ KUR BRI unit Djuanda kota Pekanbaru tampak tersenyum usai Majelis Hakim bacakan putusan/vonis pada sidang. yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru, Senin (12/10/2026).
Adapun keempat terdakwa :
1.Ian Roni Hutagalung,
2.Armanto,
3.Asifa Muliani
4.Faisal Syahreza Sulaiman
Sidang yang dipimpin oleh Yofistian selaku Hakim Ketua dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim PN Pekanbaru.
Dalam putusannya Majelis Hakim menyatakan perbuatan para terdakwa tidak terbukti dalam dakwaan primer dan terbukti melakukan perbuatan tindak pidana korupsi secara bersama sama sebagaimana dalam dakwaan subsider penuntut umum.
Adapun vonis yang dijatuhkan terhadap empat orang terdakwa :
1. Faisal Syahreza Sulaiman pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dikurangi masa tahanan,
2. Asifa Muliani pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dikurangi masa tahanan,
3. Armanto pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dikurangi masa tahanan,
4. Ian Roni Hutagalung pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dikurangi masa tahanan.
Untuk diketahui, para terdakwa tidak dijatuhi pidana denda dikarenakan majelis hakim menilai terdakwa telah mengembalikan kerugian negara demi memenuhi rasa keadilan.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum/JPU pada Kejaksaan Negeri Pekanbaru telah menuntut para terdakwa yaitu:
1. Faisal Syahreza Sulaiman terbukti dalam dakwaan subsider, dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 10 bulan dikurangi masa tahanan, denda Rp250 juta subsider 90 hari kurungan, Uang Pengganti/UP sebesar 1.633.303.773, (satu miliar enam ratus tiga puluh tiga juta tiga ratus tiga ribu tujuh ratus tujuh puluh tiga rupiah) yang dikurangkan seluruhnya dari uang yang dititipkan pada Rekening RPL 008 KN Pekanbaru 654170068212801 sebesar 1.960.000.000,- (satu milyar sembilan ratus enam puluh juta rupiah) sebagai pengurang pidana tambahan pembayaran uang pengganti terdakwa.
2. Asifa Muliani terbukti dalam dakwaan subsider, dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 10 bulan dikurangi masa tahanan, denda Rp250 juta subsider 90 hari kurungan.
3. Armanto terbukti dalam dakwaan subsider, dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 10 bulan, denda Rp250 juta subsider 90 hari kurungan.
4. Ian Roni Hutagalung terbukti dalam dakwaan subsider, dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dikurangi masa tahanan, denda Rp250 juta subsider 90 hari kurungan.riz
