Pekanbaru,skinusantara.com – Ahli Inspektorat beberkan kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi penyaluran pupuk subsidi di kabupaten Pelalawan yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru, Rabu (14/10/2026).
Sidang yang dipimpin oleh Aziz Muslim selaku Hakim Ketua dengan agenda mendengarkan keterangan ahli yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum/JPU pada Kejaksaan Negeri Pelalawan.
Adapun ke enam terdakwa yakni:
1.Eka Rini Firgianti selaku Distributor,
2.Yudi Ariwibowo selaku Pengecer,
3.Eko Wardo selaku Pengecer,
4.Jon Hendri selaku Pengecer,
5.Susanto selaku Pengecer,
6. Yusrizal selaku Penyuluh dan Tim Verifikasi dan Validasi.
Ahli yang dihadirkan JPU yakni Faisal Hartawan SH selaku ahli dari inspektorat. Dalam keterangannya di persidangan, ahli menjelaskan bahwa audit dilakukan di tiga kecamatan di Kabupaten Pelalawan dengan menerapkan metode net loss (kerugian bersih). Berdasarkan dokumen e-RDKK, laporan distributor, hingga hasil pantauan di lapangan, ditemukan bahwa banyak petani terdaftar yang tidak pernah menerima hak pupuk bersubsidi mereka.
Saat dicecar oleh JPU Andre Christian SH, mengenai temuan fakta di lapangan yang dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), ahli membeberkan adanya rantai masalah mulai dari tingkat pengajuan hingga penyaluran di tingkat pengecer.
” Faktanya secara singkat, banyak pupuk subsidi ini tidak sampai kepada petani. Dari mulai pengajuan petani ke pengecer, distributor, terus ke produsen itu banyak masalahnya,” kata Ahli di hadapan Majelis Hakim. ” Dan banyak juga dari pengecer ini melakukan penjualan di atas harga HET yang sudah ditetapkan pemerintah, ” tambahnya.
Ahli menjelaskan, perhitungan kerugian negara difokuskan pada besaran nilai subsidi yang diberikan pemerintah melalui APBN pada DIPA Kementerian Pertanian, dengan mengacu pada Harga Eceran Tertinggi (HET) yang berlaku, tanpa memperhitungkan margin keuntungan pengecer.
Ketika JPU menanyakan total nilai kerugian keuangan negara akibat penyelewengan di tiga kecamatan tersebut, ahli membeberkan angka fantastis hasil perhitungan timnya.
” Berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara, kami menemukan telah terjadi kerugian negara dari 2019 sampai 2022 itu sebesar Rp33.576.930.499,46, ” ungkap ahli.
JPU juga sempat menyinggung pertanyaan kepada ahli terkait siapa yang bertanggung jawab jika ada penyelewengan dalam penyaluran pupuk bersubsidi.
” Yang bertanggung jawab itu mulai dari distributor, pengecer, pengawas dan pengawas pupuk pak, ” jawab ahli atas pertanyaan JPU tersebut.
” Kemudian, apakah tim verifikasi dan validasi yang mengawasi terkait dengan penyaluran itu juga ikut bertanggung jawab? “lanjut JPU Andre bertanya kepada ahli.
Atas pertanyaan JPU tersebut, Ahli mengatakan bahwasanya benar orang yang turut mengawasi terkait penyaluran pupuk bersubsidi ikut bertanggung jawab.riz
