Pekanbaru,skinusantara.com – Jaksa tetap pada tuntutan tanggapi pembelaan 2 terdakwa yakni Aliff Daffa Chayrawan dan Alfinda Aminanda dalam perkara tindak pidana narkotika jenis catridge dengan barang bukti seberat 34,89 gram yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru, Rabu ( 21/10/2026 ).
Sidang yang dipimpin oleh Arsul Hidayat selaku Hakim Ketua dengan agenda pembacaan replik/tanggapan Jaksa Penuntut Umum/JPU pada Kejaksaan Negeri Pekanbaru.
Dalam Repliknya, Muhammad Habibi SH selaku JPU menyatakan bahwa tetap pada tuntutan atas nota pembelaan/pledoi ke 2 terdakwa melalui Advokatnya yang pada intinya memohon kepada majelis hakim agar di bebaskan dari segala tuntutan JPU dan atau diringankan.
Sebelumnya, JPU telah menuntut ke 2 terdakwa yakni terdakwa Aliff Daffa Chayrawan dan Alfinda Aminanda terbukti dalam dakwaan primair melanggar pasal 119 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. UU. RI. Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan dikurangi masa tahanan, denda Rp600 juta subsider 150 hari kurungan.
Berdasarkan surat dakwaan JPU sebelumnya, Kejadian ini bermula pada Rabu, 18 Februari 2026 sekira pukul 03.00 WIB. Tim Satresnarkoba Polresta Pekanbaru menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan adanya transaksi narkotika jenis etomidate dalam bentuk cartridge di area parkir PUB & KTV Grand Dragon Hotel New Hollywood, Jalan Kuantan Raya, Kelurahan Sekip, Kecamatan Limapuluh, Kota Pekanbaru.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba Polresta Pekanbaru langsung bergerak menuju lokasi kejadian. Sekira pukul 03.30 WIB, petugas berhasil mengamankan dua orang laki-laki, yaitu terdakwa Aliif Daffa Chayrawan alias Dafa dan Alfinda Aminanda alias Alfin.
Tim kemudian melakukan penggeledahan badan dan pakaian yang disaksikan oleh warga sekitar. Dari terdakwa Alfinda, petugas menemukan barang bukti berupa 4 (empat) buah cartridge merk Thugs berisi cairan narkotika jenis etomidate di dalam tas hitam merk LV, 1 unit ponsel iPhone 14 Pro Max, serta 1 unit sepeda motor Honda Scoopy. Sementara dari terdakwa Aliif Daffa, ditemukan 1 unit ponsel merk Oppo.
Berdasarkan hasil interogasi awal, kedua pelaku mengakui bahwa 4 buah cartridgeetomidate tersebut dibeli dari seorang pria bernama Candra ( Daftar Pencarian Orang/DPO). Awalnya, ke 2 terdakwa diminta oleh temannya bernama Ridho untuk membelikan barang tersebut. Terdakwa Alfinda kemudian menghubungi Candra untuk memesan 4 buah cartridge POD.
Mereka kemudian sepakat untuk bertemu dan melakukan transaksi secara COD (Cash on Delivery) di pinggir Jalan Kuantan Raya, dekat tempat usaha AW (Angles Wing). Di lokasi tersebut, Candra menyerahkan 4 cartridge berisi etomidate kepada ke 2 terdakwa.
Diketahui, harga 1 buah cartridge merk Thugs tersebut dijual seharga Rp1.500.000. Sehingga total pembelian untuk 4 cartridge mencapai Rp6.000.000, yang dibeli secara patungan oleh terdakwa Aliif Daffa sebesar Rp3.000.000 dan terdakwa Alfinda sebesar Rp3.000.000.
Setelah pengangkapan dan interogasi awal, para pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Polresta Pekanbaru untuk penyidikan lebih lanjut.
Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Polda Riau, barang bukti 4 buah liquid cartridge tersebut memiliki berat kotor 34,89 gram dengan volume keseluruhan 10,00 mL. Hasil pengujian laboratorium mengonfirmasi bahwa cairan bening tersebut positif mengandung Etomidate, yang terdaftar sebagai Narkotika Golongan II.
Atas perbuatannya, ke 2 terdakwa di dakwa dalam dakwaan primer pasal 119 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU RI Nomor. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sedangkan dalam dakwaan Subsider, JPU mendakwa dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf b UU RI No 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.riz
