Penipuan Berkedok EO Rugikan Rindhu Rp 100 jt

 

Pekanbaru,skinusantarapost.com
Sidang Perkara Penipuan kembali digelar di PN Pekanbaru,Senin,22 Juni 2020 dengan terdakwa FITRIA WULAN SARI Als FITRI.

Pantauan awak media ini dan Wartawan Pengadilan Negeri ( WPN ) sidang yang dipimpin oleh Faisal selaku Hakim Ketua dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Informasi dari berkas perkara menjelaskan bahwa terdakwa merupakan Team Leader di EO Nabila Production dan belum menjadi karyawan tetap EO Nabila Production.

Pada saat acara Tahun Baru di Hotel Tangram-Pekanbaru dan hanya sebatas Freelance, dan terhadap modal untuk Acara Tahun Baru di Hotel Tangram-Pekanbaru pendanaannya berasal dari dana pribadi saksi Maya Laura Als Maya sebagai pemilik (owner) EO Nabila Production dan tidak ada pendanaan dari pihak manapun.

Bahwa untuk Acara 1’st Southeast Asia Health and Tourisme Expo 2017 di Mall SKA yang dilaksanakan pada tanggal 19 s/d 21 Mei 2017 juga pendanaannya berasal dari dana pribadi saksi Maya Laura Als Maya sebagai pemilik (owner) EO Nabila Production dan tidak ada pendanaan dari pihak manapun.

Bahwa adapun EO Nabila Production milik saksi Maya Laura Als Maya apabila akan melakukan kerjasama dalam hal pendanaan dengan pihak lain untuk kegiatan acara apapun yang dibuat oleh EO Nabila Production tidak ada orang lain yang berwenang melakukan kerjasama selain saksi Maya Laura Als Maya sebagai Pemilik EO Nabila Production.

Dalam persidangan secara online tersebut terdakwa mengatakan ” Saya saat ini tidak punya apa apa ,uang tersebut saya gunakan untuk kebutuhan pribadi saya pak hakim ” sebut terdakwa.

” Kepada mbak Rindhu saya minta maaf dan apabila saya ada rejeki nantinya akan saya bayar hutang saya ” ungkap terdakwa

Akibat dari perbuatan terdakwa maka saksi Rindhu mengalami kerugian materi sejumlah Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).
Atas perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.red

Pos terkait