Senarai : KPK Mestinya Juga Menjerat Amril Mukminin dengan Pasal Pencucian Uang

Pekanbaru,skinusantarapost.com
Sidang Perkara Tindak Pidana Korupsi digelar di PN Pekanbaru,Kamis 25 Juni 2020 dengan terdakwa Amril Mukminin selaku Bupati Bengkalis 2016 – 2021.

Sidang yang dipimpin oleh Lilin Herlina sebagai Hakim Ketua dengan agenda pembacaan dakwaan atau sidang pertama yang digelar secara teleconfren.

Dalam ruang persidangan Penasehat Hukum ( PH ) terdakwa meminta kepada Majelis Hakim terkait saksi hendaknya di hadirkan dalam ruang persidangan,namun Majelis Hakim mengatakan untuk agenda sidang berikutnya akan dilihat dari situasi dan kondisi nya.

Menanggapi Tindak Pidana Korupsi Bupati Bengkalis ini Senarai menilai, selain UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), selayaknya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mendakwa Amril Mukminin dengan UU 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atau money laundering.

Baca: Senarai : KPK Mestinya Juga Menjerat Amril Mukminin dengan Pasal Pencucian Uang

Hari ini, terdakwa Amril Mukminin menjalani sidang perdana di PN Pekanbaru. Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Pekanbaru, Jaksa KPK mendakwa Amril Mukminin melanggar Pasal 11, 12 Huruf a dan Huruf b Ayat 1 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Sepanjang menjabat anggota DPRD Bengkalis dan Bupati Bengkalis 2013-2017, Amril Mukminin terima duit Rp 28.983.272.205. Masing-masing dari PT Citra Gading Asritama (CGA) sebesar Rp 5.305.528.800 serta dari Jonny Tjoa (PT Mustika Agung Sawit Sejahtera) dan Adyanto (PT Sawit Anugrah Sejahtera) sebesar Rp 23.677.743.405.
Uang diterima bertahap.

Januari-Februari 2016: Ichsan Suadi menyerahkan amplop coklat berisi uang SGD 100 ribu setara Rp 1 miliar pada Azrul Nor Manurung alias Asrul, ajudan Amril Mukminin, yang ikut pertemuan di Starbucks Coffee Mall Plaza Indonesia, Jakarta. Ichsan minta, Amril segera menunjuk PT CGA mengerjakan proyek pembangunan jalan Duri-Sei Pakning, Bengkalis.

Februari 2017: Triyanto memberikan amplop coklat berisi uang SGD 150 ribu setara Rp 1,5 miliar pada Asrul usai bertemu Amril Mukminin di restoran Hotel Adi Mulya, Medan. Amril telah anggarkan proyek jalan Duri-Sei Pakning dan tinggal menunggu tandatangan kontrak pekerjaan.

Juni 2017: Asrul menyerahkan uang SGD 170 ribu setara dengan Rp 1,7 miliar pada Amril Mukminin untuk keperluan lebaran. Duit itu berasal dari Triyanto buat realisasi commitment fee dari CGA yang diserahkan pada Asrul dekat Hotel Royal Asnof, Pekanbaru setelah lebaran.

Juli 2017: Asrul serahkan uang SGD 100 ribu setara Rp 1 miliar pada Amril Mukminin di Hotel Grand Elite, Pekanbaru untuk sisa commitment fee dari PT CGA.
Selain korupsi proyek jalan, sejak jadi anggota DPRD maupun Bupati Bengkalis, Amril Mukminin juga terima duit tiap bulan dari Jonny Tjoa, Direktur Utama atau pemilik PT Mustika Agung Sawit Sejahtera (MASS) di Balai Raja dan Adyanto, Direktur atau pemilik PT Sawit Anugrah Sejahtera (SAS) yang juga beroperasi di Desa Balai Raja.

Keduanya minta bantuan Amril, supaya masyarakat setempat memasukkan buah sawit ke pabrik mereka dan mengamankan kelancaran operasional produksi perusahaan. Kompensasinya Rp 5 per kilogram dari tandan buah sawit (TBS) yang masuk ke pabrik.
Sejak Juli 2013, Jonny Tjoa telah mentransfer Rp 12.770.330.650 ke rekening Bank CIMB Niaga Syariah, nomor rekening 4660113216180 dan 702114976200 atas nama Kasmarni, istri Amril. Sedangkan Adyanto, sejak awal 2014 telah menyerahkan uang tunai Rp 10.907.412.755 pada Kasmarni di rumah Amril.

“Yang mesti dikejar KPK, kemana saja aliran duit senilai Rp 28 miliar lebih? Untuk siapa saja? Ini penting diungkap. Untuk mengejar itu tidak cukup dengan UU Tipikor, tapi juga perlu memakai UU TPPU,” kata Jeffri Sianturi Peneliti Senarai.

Jeffri mengajak publik untuk memantau kasus korupsi uang rakyat Bengkalis tersebut. Katanya, ini peluang besar bagi masyarakat Bengkalis menghilangkan korupsi dalam Pilkada mendatang.***

Pos terkait