Pekanbaru,skinusantara.com – Merasa ditipu,nasabah gugat PT Bestprofit Futures ke meja hijau,pada perkara Perdata atau perbuatan melawan hukum yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Senin,25 April 2022 antara LE HONG selaku Penggugat VS Tergugat RYAN SANTANA (Direktur Utama PT.Bestprofit Futures) dan MICKAEL ASRIL (Wakil Pialang Berjangka)
Pantauan skinusantara.com sidang yang digelar oleh Dr.Dahlan selaku Hakim Ketua dengan agenda Keterangan Saksi lanjutan Penggugat.Usai persidangan Le Hong selaku penggugat yang merasa ditipu mengatakan kepada awak media ini kronologis perkara,dimana ia menjadi nasabah di PT.Bestprofit saat bertemu dengan teman lama.
“Teman saya itu sampaikan kepada saya ia kerja di Bestprofit yang merupakan perusahaan pialang berbentuk emas,tentunya dengan keuntungan yang besar.Awalnya saya tidak tertarik,tapi karena niat saya hanya ingin membantu,saya masuk atau ikut menjadi nasabah di PT.Bestprofit dan akhirnya saya merasa ditipu serta mengalami kerugian sampai Rp 2,6 Miliar,”ungkap Le Hong.
Dilain sisi Kuasa Hukum Penggugat menyatakan :
1.Bahwa Penggugat tertarik menjadi Nasabah pada PT Bestprofit Futures (BPF) karena merupakan perusahaan Pialang Berjangka yang menurut Tergugat I maupun Tergugat II resmi yang terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) Sebagai mitra investasi dengan pelayanan dalam transaksi nyaman dengan sistem transaksi melalui fasilitas internet, sehingga Penggugat Percaya dapat pengguna akses tersebut dengan mengambil posisi kapan saja dan di mana saja, baik di rumah atau kantor dengan PT Bursa Berjangka yaitu Kliring Berjangka (Persero), PT Bestprofit Futures Cabang Pekanbaru.
2.Bahwa sesuai dengan Bukti Konfirmasi Penerimaan Nasabah pada PT Bestprofit Futures Cabang Pekanbaru tertanggal 17 Mei 2021 dikarenakan Perusahaan memiliki Wakil Pialang Berjangka Profesional yang selalu siap memberikan pelayanan kepada Penggugat selaku nasabah baik berupa edukasi, prosedur administrasi dan mekanisme transaksi Sistem Perdagangan Alternatif di Bursa Berjangka, sebab Fasilitas PT Bestprofit Futures Cabang Pekanbaru sesuai dengan kesepakatan memberikan kemudahan bagi setiap nasabah dalam bertransaksi secara tersedia jaringan internet. Juga menyediakan Demo Account atau Simulasi Transaksi agar nasabah dapat lebih memahami dan menguasai fungsi-fungsi transaksi cukup dengan menghubungi customer care.
3.Bahwa pada aspek hukum lain sebagaimana yang tersurat pada Bukti Konfirmasi Penerimaan Nasabah pada PT. Bestprofit Futures Cabang Pekanbaru tertanggal 17 Mei 2021, Setiap hari Penggugat selaku Nasabah akan mendapat Laporan Transaksi yang berisikan catatan transaksi dan perkembangan investasi yang telah dilakukan oleh nasabah, baik via e-mail, fax, maupun melalui surat/pos. Catatan atau rekam transaksi tersebut juga menurut Tergugat I dan Tergugat II dapat diakses langsung melalui Online Trading Platform dengan memilih menu utama Temporary Statement / Daily Statement, sehingganya Penggugat masuk sebagai Nasabah pada PT Bestprofit Futures Cabang Pekanbaru adanya perlindungan Hukum.
4.Disamping itu Penggugat sebagai Nasabah pada PT Bestprofit Futures Cabang Pekanbaru tentang Penarikan Dana “Withdrawl” dapat dilakukan sewaktu-waktu oleh apabila Penggugat menghendakinya. PT. Bestprofit Futures mengupayakan agar penarikan dana dapat diproses satu hari kerja , sebab secara “Segregated Account” Semua dana investor ditempatkan pada Segregated Account Pialang yang ada di Bank Penyimpanan yang disetujui oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti yang terpisah dengan aset – aset perusahaan. Dana tersebut hanya dipergunakan untuk keperluan transaksi Nasabah bersangkutan.
5.Bahwa yang sangat menarik bagi Penggugat dari mitra investasi sesuai dengan Bukti Konfirmasi Penerimaan Nasabah pada PT. Bestprofit Futures Cabang Pekanbaru tertanggal 17 Mei 2021 adanya pelayanan dengan transaksi nyaman dengan sistem transaksi melalui fasilitas internet termasuk Fleksibilitas Transaksi dua arah memungkinkan bagi Penggugat untuk mendapatkan keuntungan apa yang dipromosikan oleh Marketing yang bernama RIA yang menyatakan pada saat market bergerak naik maupun turun. Apalagi likuiditas produk dimaksud sangat tinggi, sehingga memungkinkan mengambil keuntungan optimal.
Diakhir pernyataannya Kuasa Hukum Penggugat H.Suharmansyah.SH.MH berpesan,”Jika ada nasabah yang lain merasa dirugikan bisa datang ke Firma Hukum Semua Orang,guna bersama sama untuk melakukan upaya hukum,”pungkasnya.red