Perkara Amril Mukminin, Jamal Abdila : Rp 100 jt untuk pimpinan dan anggota bervariasi

Pekanbaru,skinusantarapost.com
Sidang Perkara Tindak Pidana Korupsi kembali digelar di PN Pekanbaru,Kamis 2 Juli 2020 dengan terdakwa Amril Mukminin selaku Bupati Bengkalis 2016 – 2021.

Sidang yang dipimpin oleh Lilin Herlina sebagai Hakim Ketua dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang digelar secara teleconfren maupun langsung.

Untuk diketahui dari informasi berkas perkara bahwa terdakwa yang merupakan Bupati Bengkalis periode masa jabatan tahun 2016-2021 telah menerima hadiah atau janji berupa uang secara bertahap dengan nilai  sebesar SGD 520,000 ( lima ratus dua puluh ribu dolar Singapura ) atau setara dengan Rp 5.200.000.000,00 ( lima miliar dua ratus juta rupiah ) dari ICHSAN SUAIDI selaku pemilik PT Citra Gading Asritama (PT CGA)yang diserahkan melalui TRIYANTO ( pegawai PT CGA ).

Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.-

Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 B ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan   UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Pantauan awak media ini dan Wartawan Pengadilan Negeri ( WPN) dalam ruang persidangan salah satu saksi yang bernama Abdul Rahman Atan dan juga merupakan mantan anggota DPRD Bengkalis 2009 – 2013 pernah menerima uang sebesar Rp 50 jt dari Jamal Abdila ( Eks Mantan Ketua Dprd Bengkalis ).

” Sahrul memberikan saya uang sebesar Rp Rp 50 jt, kemudian beberapa hari kemudian  jamal abdillah menanyakan ke saya apakah saya sudah terima ” ucap saksi dalam ruang persidangan.

Sedangkan saksi Jamal Abdila melalui vidio teleconference dalam persidangan  menjelaskan bahwa proyek Multiyaers tersebut dianggarkan pada awal tahun 2013 silam .

” Ada enam proyek Multiyaers di Kabupaten Bengkalis,pengesahannya hanya MOU Kepala Daerah / eks Bupati Bengkalis ( Herlian Saleh ) dengan Pimpinan Dprd dan secara prinsipnya semua anggota Dprd setuju ” ucap Jamal.

Yang sangat mengejutkan dalam persidangan dimana Jamal Abdila mengatakan bahwa dari enam proyek ada Mahar nya, dimana Bupati mendapat empat proyek dan Dprd mendapat 2 proyek untuk ketuk palu pengesahan proyek tersebut.

” Uang ketuk palu hal yang menjadi tradisi dan merupakan uang sagu hati sebesar Rp 2 Miliar dan sudah  saya distribusikan ke kawan kawan,nominal pembagiannya untuk pimpinana sebesar Rp 100 jt dan untuk anggota bervariasi dari angka Rp 50 jt dan ada yang lebih ” ungkap mantan Ketua Dprd Bengkalis.red

Pos terkait