Pekanbaru,skinusantarapost.com
Sidang Perkara Amril Mukminin ( Bupati Kabupaten Bengkalis Non Aktif ) yang digelar beberapa waktu yang lalu,dengan menghadirkan saksi Azrul Nor Manurung.
Azrul Nor Manurung yang merupakan Ajudan dari Amril Mukminin juga pernah menjabat sebagai supir dari Kasmarni,dimana dalam persidangan yang digelar secara teleconfren tersebut oleh Lilin Herlina selaku Hakim Ketua,Azrul mengakui memberikan Amplop sebanyak empat buah kepada Amril Mukminin yang berisi uang dalam bentuk mata uang asing.
Dalam persidangan Azrul menyatakan dirinya menjadi supir Kasmarni Istri dari terdakwa Amril Mukminin dari Tahun 2011 sampai Tahun 2012.
” Sebelum menjadi Ajudan Pak Amril saya pernah menjadi supir istri beliau saat menjabat sebagai camat pada Tahun 2011 sampai Tahun 2012 ” jawab Azrul atas pertanyaan Majelis Hakim pada saat persidangan.
Salah seorang Jaksa Penuntut Umum / JPU KPK sempat menyinggung dan menanyakan kepada saksi,dimana saksi pernah menjabat sebagai supir dari Kasmarni dan merupakan ajudan dari Bupati Non Aktif.
” Apakah anda tahu dan apakah ada hubungan bisnis antara Jonny Tjoa dan Adyanto dengan Kasmarni ” tanya JPU kepada saksi.
Baca : Kasmarni Istri Amril Mukminin Terima Uang Gratifikasi Rp 23,6 M
Dari pertanyaan JPU,saksi Azrul menjawab bahwa dirinya tidak tahu dan tidak mengetahui perihal tersebut,namun saksi mengenal dua nama yang disebutkan oleh JPU.red
