Iuran BPJS Ketenagakerjaan Akan Ditunda Sampai Terbit Peraturan Pemerintah

Jakarta,skinusantarapost.com
Sri Mulyani Indrawati ( Menteri Keuangan )
Memaparkan bahwa Pemerintah akan menunda iuran BP Jamsostek / BPJS Ketenagakerjaan hingga di akhir tahun 2020.Hal tersebut dilakukan agar dapat membantu pengusaha ataupun pemberi kerja di saat pandemi Covid 19 saat ini.

Di lansir dari detik.com Sri Mulyani mengatakan ” Relaksasi ini masih menunggu payung hukumnya berupa peraturan pemerintah (PP) yang masih dalam tahap finalisasi ” ucapnya.

” Kemarin minta untuk BPJS tenaga kerjanya, kita PP-nya sedang dalam proses penyelesaian. Semoga bisa ditunda sampai dengan Desember sehingga bisa meringankan ,” kata Sri Mulyani saat menjadi pembicara kunci di acara Kongres 2 AMSI secara virtual, Sabtu (22/8/2020).

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini tidak merinci secara detail mengenai relaksasi pembayaran iuran BP Jamsostek. Menurut dia, pemberian relaksasi dalam rangka pemulihan ekonomi nasional (PEN) sudah disiapkan dengan anggaran Rp 695,2 triliun. Anggaran ini tersalurkan dalam stimulus yang bisa dimanfaatkan pelaku industri hingga masyarakat.

Meski begitu, penundaan pembayaran iuran ini tidak berlaku untuk BPJS Kesehatan. Sri Mulyani mengaku belum bisa memberikan keputusan apapun terkait kebijakan di BPJS Kesehatan.

“Untuk BPJS Kesehatan mungkin agak lebih rumit karena suasana kondisi kesehatan dari BPJS Kesehatan sendiri mesti harus diperhatikan. Jadi aku belum bisa memberikan apa keputusan untuk hal itu nanti akan kita lihat apakah perlu,” ujarnya.

Dihubungi secara terpisah, Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga BP Jamsostek Irvansyah Utoh Banja mengatakan relaksasi berupa penundaan iuran berlaku untuk pemberi kerja atau pengusaha.

Meskibegitu, dirinya belum mengetahui secara rinci berapa besaran relaksasinya lantaran payung hukumnya belum diterbitkan oleh pemerintah.

Baca :  Pemerintah Berencana Akan Potong Iuran BPJS Tenagakerja

“Kami sedang menunggu regulasinya, relaksasi iuran untuk pengusaha atau pemberi kerja,” kata Utoh.***

Pos terkait