Perkara Sengketa Tanah, Machsandra Jadi Terdakwa

Pekanbaru ,skinusantarapost com
Sidang perkara sengketa tanah kembali digelar di Pengadilan Negeri / PN Pekanbaru,Selasa 8 September 2020 dengan terdakwa Machsandra.

Sidang yang dipimpin oleh Lilin Herlina selaku Hakim Ketua dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Informasi dari berkas perkara menjelaskan bahwa tanah yang terletak di Jl. Kartika Sari RT.001 RW.008 Kelurahan Sri Meranti Kec. Rumbai Kota Pekanbaru tersebut, Terdakwa MACHSANDRA Bin ABIZAR juga mengaku memiliki tanah itu dengan cara membeli dari SUWARNO yang mengaku mendapat Kuasa Menjual Tanah dari pemiliknya yaitu BARMANSYAH. Dan terhadap pembelian tanah itu Terdakwa memiliki Surat Pengikatan Jual Beli Tanah Nomor : 156 tanggal 15 Desember 2009 dan Surat Pengikatan Jual Beli Tanah Nomor : 09 tanggal 20 Januari 2010, masing-masing jual beli tersebut dibuat dihadapan Notaris HARDIYANTI HOESODO, SH, dengan luas tanah keseluruhan + 600 m3 (enam ratus meter persegi).

Bahwa pada tanggal 04 Maret 2019, Terdakwa menyewakan atau meminjam pakaikan tanah tersebut kepada RANDI PRATAMA, padahal ada orang lain yaitu ALISATI FIRMAN juga berhak terhadap tanah itu. Selanjutnya RANDI PRATAMA membangun gudang kayu diatas tanah itu untuk menjalankan usaha. Dan pada saat itu diketahui oleh ALISATI FIRMAN. Kemudian ALISATI FIRMAN bersama dengan HARIYANTO Bin JUNAIDI dan JOKO SUDARYANTO mendatangi gudang kayu tersebut dan bertemu dengan RANDI PRTAMA dan Terdakwa, pada saat itu ALISATI FIRMAN menyatakan kepada Terdakwa bahwa tanah tersebut adalah miliknya berdasarkan SHM Nomor : 401, untuk itu pekerjaan gudang kayu tersebut harus dihentikan. Namun Terdakwa menolaknya, dikarenakan Terdakwa juga mengakui tanah itu miliknya dengan dasar Surat Pengikatan Jual Beli Tanah Nomor : 156 dan Nomor : 09.

Dalam ruang persidangan, informasi yang diperoleh awak media ini dan Wartawan Pengadilan Negeri ( WPN ) bahwa saksi yang merupakan salah seorang RT yang bernama Faktarudin kenal dengan terdakwa.

“Kenal dengan terdakwa,terkait masalah tanah,dimana terdakwa membeli tanah dari akte jual beli dan saya lihat dari terdakwa sendiri waktu akan mendirikan bangunan dan saya dengar dengar terdakwa beli dari suwarno,”jawab saksi atas pertanyaan Majelis Hakim.

Saksi juga membeberkan bahwa saksi pernah menandatangani surat pinjam pakai,tempat usaha gudang kayu yang sampai saat ini dikelola oleh Randi.

Tedakwa yang tanpa didampingi Kuasa Hukum menanyakan beberapa hal kepada saksi apakah kenal dengan nama Suwarno dan Sulastri.

“Saya hanya pernah jumpa dengan Suwarno dan Sulastri setahu saya mereka beradik kakak dan mengenai nama Endang saya pernah jumpa tapi tidak tahu namanya,’ungkap saksi menjelaskan.

Atas perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 385 ke-4 KUHP.red

Pos terkait