Perkara Amril Mukminin, JPU KPK Patahkan Keterangan Saksi Ahli

Pekanbaru,skinusantarapost.com
Sidang perkara Korupsi,kembali digelar,di PN Pekanbaru,Kamis 10 September 2020 dengan terdakwa Amril Mukminin yang merupakan Bupati Non Aktif Kabupaten Bengkalis – Riau.

Sidang yang dipimpin oleh Lilin Herlina selaku Hakim Ketua dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli yang dihadirkan oleh Penasehat Hukum/PH terdakwa.

Dalam ruang persidangan,pantauan awak media ini dan Wartawan Pengadilan Negeri ( WPN ) tampak dua saksi ahli yang dihadirkan oleh PH terdakwa begitu semangat dalam menyampaikan pendapatnya,baik menjawab pertanyaan PH terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum/JPU KPK di hadapan Majelis Hakim.

Usai persidangan,menanggapi keterangan saksi ahli yang dihadirkan oleh PH terdakwa ,JPU KPK mengatakan mereka ada yang sependapat dan tidak sependapat.

“Saksi ahli kan hanya menyampaikan pendapatnya,kita juga ada yang sependapat dan juga tidak sependapat atas keterangan saksi ahli tadi,”ungkap JPU KPK pada skinusantarapost com.

Disinggung terkait hal yang tidak sependapatnya JPU terhadap keterangan saksi ahli,akan menyampaikan dalam uraian surat tuntutan “Pada prinsipnya saksi kan hanya menyampaikan pendapatnya dan harus dihargai,”ucapnya.

“Saya kira sudah saya tanyakan poin-point apa saja tadi yang kami tidak sepakat,dimana Ahli mengatakan boleh menerima gratifikasi,namun kan sudah diklarifikasi hal tersebut,apakah ada kaitan dengan jabatan atau tidak,”jelas JPU.

Lebih lanjut JPU KPK menegaskan akan menggali kembali terkait bisnis atau usaha terdakwa,apakah sah atau tidak terdakwa menerima hasil dari bisnis tersebut red

 

 

 

 

Pos terkait