Perkembangan ekonomi global membutuhkan aturan regulasi kepailitan dalam penyelesaian utang-piutang. Globalisasi hukum mengikuti globalisasi ekonomi, dalam arti substansi berbagai undang-undang dan perjanjian melewati batas negara. Apabila debitor tidak memenuhi kewajiban membayar utang, kreditor mempunyai hak menagih, sebesar piutangnya kepada debitor itu. Apabila debitor mengabaikan atau mengalpakan kewajiban dan karena itu ia wanprestasi, kreditornya dapat menuntut : Pemenuhan prestasi; dan ganti rugi ditambah kemungkinan penggantian kerugian selanjutnya. Jika menghadapi suatu persetujuan timbal balik, sebagai gantinya kreditor dapat menuntut pembatalan persetujuan plus ganti rugi.
Regulasi kepailitan merupakan perangkat hukum untuk menyelesaikan utang piutang. Kepailitan merupakan realisasi Pasal 1131 dan 1132 KUHPdt. Kepailitan merupakan salah satu kebutuhan dalam aktivitas bisnis, karena adanya status pailit merupakan salah satu sebab pelaku bisnis keluar dari pasar. Pada dasarnya pengaturan kepailitan termasuk dalam Hukum Dagang, meskipun tidak diatur dalam KUHD. Regulasi kepailitan diatur dalam peraturan tersendiri yaitu Faillissements Verordening, (S. 1905-217 jo S. 1906-348), mengandung 279 pasal, terdiri dari 2 (dua) bab, yakni bab tentang Kepailitan dan bab tentang Penundaaan Pembayaran. Sejalan perkembangan perdagangan, masalah utang piutang semakin rumit dan membutuhkan regulasi kepailitan yang mampu memenuhi kebutuhan hukum pelaku bisnis dalam penyelesaian utang piutang.
Regulasi kepailitan di Indonesia tidak lepas dari perkembangan, dan pembaharuan substansi hukum materil maupun formil dari terus dilakukan. Pada tanggal 22 April 1998, penyempurnaan atas Faillissements Verordening melalui Perpu Nomor 1 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang tentang Kepailitan dan pada tanggal 9 September 1998 menjadi undang-undang, yakni Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1998 tentang Kepailitan. Dalam perjalanan waktu, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1998 dirasa belum mengakomodir kepentingan para pihak dalam menyelesaikan masalah utang piutang. Pada tanggal 18 November 2004 disahkan dan diundangkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
Pada hakikatnya Kepailitan berawal dari debitor yang tidak melunasi utang pada waktunya karena alasan tertentu, berakibat harta kekayaan debitor, baik bergerak maupun tidak bergerak, baik telah ada maupun akan ada di kemudian hari, menjadi agunan atas utangnya dapat menjadi sumber pelunasan. Harta kekayaan debitor tidak hanya untuk membayar utang, juga menjadi agunan bagi semua kewajiban lain karena perikatan lain maupun kewajiban karena undang-undang. Filosofi kepailitan sebagai menyelesaikan masalah utang-piutang, karena utang debitor lebih besar dari pada asetnya sehingga tidak mampu membayar lunas utang-utangnya. Melalui kepailitan penyelesaian utang-piutang diselesaikan secara adil, dan memberikan jaminan kepastian hukum. Pailit merupakan konsekwensi dimana debitor tidak melakukan pembayaran utang kepada para kreditornya, yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh kurator. Dalam hal ini, Balai Harta Peninggalan atau orang perseorangan yang diangkat oleh pengadilan untuk mengurus dan membereskan harta debitor pailit di bawah pengawasan Hakim Pengawas.
Buku Problematika Hukum dalam Kepailitan mengkaji berbagai persoalan hukum kepailitan di Indonesia dengan menempatkan kepailitan sebagai instrumen penting dalam penyelesaian utang-piutang. Pembahasan dalam buku ini mencakup perkembangan regulasi kepailitan, asas dan prinsip hukum kepailitan, prosedur pernyataan pailit,hingga peran Pengadilan Niaga,kurator,dan hakim pengawas dalam proses kepailitan. Selain itu,buku ini juga membahas kedudukan kreditor dan debitor serta berbagai persoalan pembuktian dalam perkara kepailitan di Indonesia.
Tidak hanya mengulas aspek normatif, buku ini juga menyoroti berbagai problematika aktual, seperti mudahnya persyaratan pemailitan, urgensi penerapan insolvency test,perlindungan pekerja/buruh dalam kepailitan,kewenangan Otoritas Jasa Keuangan,penerapan actio pauliana,hingga kepailitan lintas batas negara. Dengan pembahasan yang sistematis dananalitis, buku ini diharapkan dapat menjadi referensi bagi mahasiswa,akademisi, praktisi hukum, maupun masyarakat yang ingin memahami perkembangan dan tantangan hukum kepailitan di Indonesia.
Profil Penulis
Prof.Dr.Dahlan,S.H.,M.H.
Kelahiran Pulau Rakyat, 25 Maret 1964. Menempuh Pendidikan di Sekolah Dasar Negeri 7 Kisaran, Sekolah Menengah Pertama Taman Siswa Kisaran, Sekolah Menengah Umum Negeri 1 Kisaran. Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, Program Magister Hukum, Program Magister Hukum Universitas Sumatera Utara, Medan dan Program Magister Hukum Universitas Islam Malang,Jawa Timur,Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Islam Sultan Agung Semarang.
Guru Besar/Profesor Kehormatan pada Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung Semarang.
Aktif di dunia hukum sebagai Hakim setelah lulus Seleksi Hakim Peradilan Umum Angkatan VI tahun 1992, Pendidikan Calon Hakim sekaligus Latihan Dasar Kemiliteran(Latsarmil) dari Desember 1992 s/d April1993 di Jakarta.
Calon Hakim pada Pengadilan Negeri Binjai dari tahun 1993 s/d 1996. Diangkat menjadi Hakim pada Pengadilan Negeri Tanjung Balai Asahan dari tahun 1996 s/d 2000. Hakim pada Pengadilan Negeri Kabanjahe dari tahun 2000 s/d 2006. Hakim pada Pengadilan Negeri Pemekasan dari tahun 2006 s/d 2009. Hakim pada Pengadilan Negeri Sleman dari tahun 2009 s/d 2011. Wakil Ketua Pengadilan Negeri Majalengka dari tahun 2011 s/d 2012. Ketua Pengadilan Negeri Idi dari tahun 2012 s/d 2013.Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Balai Asahan dari tahun 2013 s/d 2016. Hakim pada Pengadilan Negeri/Perikanan Jakarta Utara sekaligus Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri/Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat dari tahun 2016 s/d 2017. Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kabanjahe dari tahun 2017 s/d 2019. Ketua Pengadilan Negeri Kabanjahe dari tahun 2019 s/d 2020. Wakil Ketua Pengadilan Negeri Banda Aceh dari Tahun 2020 s/d 2021. Ketua Pengadilan Negeri Pekan Baru dari Tahun 2021 s/d 2022. Wakil Ketua Pengadilan Negeri Medan dari Tahun 2022 s/d 2023. Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat dari Tahun 2023 s/d 2025. Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Riau dari Tahun 2025 s/d sekarang.
Sertifikasi Hakim (Hakim Peradilan Anak, Hakim Tindak Pidana Korupsi, Hakim Tindak Pidana Perikanan, Hakim Pengadilan Niaga – Kepailitan, Hakim Pengadilan Niaga – Hukum Kekayaan Intelektual). Pelatihan (Pedoman Perilaku Hakim, Teknis Peradilan, Kepemimpinan, Tindak PidanaPerbankan, Penyelesaian Sengketa Konsumen, Penyelesaian Persaingan Usaha). Sebagai Akademisi/Dosen di berbagai Universitas pada Program Studi Doktor Ilmu Hukum, Magister Ilmu Hukum, Magister Kenotariatan, Pengajar pada Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA). Nara Sumber/Pemateri dalam berbagai kegiatan ilmiah seperti Seminar dan Focus Discusion Grup (FGD).
Profil Penulis
Kelahiran Lhokseumawe 28 November 1981.Menempuh Pendidikan di Taman Kanak Kanak Pertiwi (TK) Lhokseumawe, Sekolah Dasar (SD) Negeri 21 Lhokseumawe, Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 5 Lhokseumawe, Sekolah Menengah Umum (SMU) Negeri 1 Lhokseumawe,
Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Panca Budi Medan, Program Magister Hukum Bisnis Universitas Medan Area, Program Magister Kenotariatan di Universitas Islam Sultan Agung Semarang,
Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Islam Sultan Agung Semarang. Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Komputer Netindo Lhokseumawa,
Pendidikan Khusus Profesi Advokat Federasi Advokat Republik Indonesia, dan memperoleh Sertifikasi Arbiter melalui Pendidikan Arbiter di Institut Pengadaan Publik Indonesia (IPPI),Dewan Sengketa Indonesia/Indonesia Dispute Board (DSI).
Guru Besar/Profesor Kehormatan pada Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung Semarang.Aktif di dunia hukum sebagai Akademisi di berbagai Universitas pada Program Studi Doktor Ilmu Hukum, Magister Ilmu Hukum, Magister Kenotariatan,
Pengajar pada Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA). Pengawas Notaris, Nara Sumber/Pemateri dalam berbagai kegiatan ilmiah seperti Seminar dan Focus Discusion Grup (FGD), penyusunan naskah akademik,
Sebagai Ahli dalam memberikan keterangan dan pendapat hukum di Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan. Sebagai Konsultan Hukum pada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam dalam penyusunan kontrak, dan penanganan perkara di Pengadilan, dan Badan Arbitrase Nasional Indonesia, dan sebagai Konsultan Ahli di berbagai Kantor Hukum.
