JPU KPK Tuntut Amril Mukminin 6 Tahun Penjara

Pekanbaru,skinusantarapost.com
Sidang perkara Tindak Pidana Korupsi kembali digelar di PN Pekanbaru,Kamis1 Oktober 2020 dengan terdakwa Amril Mukminin yang merupakan Bupati Non Aktif Kabupaten Bengkalis – Riau.

Sidang yang digelar secara teleconfren tersebut yang dipimpin oleh Lilin Herlina,SH,MH selaku Hakim Ketua dengan agenda mendengarkan Tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum/JPU KPK.

Untuk diketahui dari informasi berkas perkara bahwa terdakwa Amril Mukminin yang merupakan Bupati Bengkalis periode masa jabatan tahun 2016-2021 telah menerima hadiah atau janji berupa uang secara bertahap dengan nilai sebesar SGD 520,000 (lima ratus dua puluh ribu dolar Singapura) atau setara dengan Rp 5.200.000.000,00 (lima miliar dua ratus juta rupiah) dari ICHSAN SUAIDI selaku pemilik PT Citra Gading Asritama (PT CGA) yang diserahkan melalui TRIYANTO (pegawai PT CGA).

Pantauan awak media ini dan Wartawan Pengadilan Negeri (WPN) dalam persidangan JPU KPK menyatakan bahwa
Perbuatan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum telah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut , sebagaimana diatur dalam pasal 12 huruf a UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 24 ayat 1 KUHP.

Menjatuhkan hukuman penjara selama 6 Tahun,denda Rp 500 juta,dengan catatan apabila tidak dibayar maka akan ditambah 6 bulan penjara.

Penasehat Hukum/PH terdakwa usai mendengarkan Tuntutan dari JPU KPK menyatakan akan mengajukan Pledoi atau pembelaan terhadap kliennya dan akan disampaikan kepada Majelis Hakim.red

 

Pos terkait