Jaksa KPK Akan Hadirkan Saksi Perkara Eks Ajudan Gubri Non Aktif Abdul Wahid

Pekanbaru,skinusantara.comPerlawanan Advokat ditolak,Jaksa KPK akan hadirkan saksi-saksi pada sidang perkara tindak pidana korupsi memperkaya diri sendiri atau orang lain dengan terdakwa Marjani eks ajudan Gubernur Riau Non Aktif Abdul Wahid yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru, Selasa,15 September 2026.

Sidang yang dipimpin oleh Yofistian selaku Hakim Ketua dengan agenda pembacaan Putusan Sela oleh Majelis Hakim.

Dalam Putusan Selanya Majelis Hakim menyatakan perlawanan Advokat dari terkdakwa Marjani telah masuk dalam pokok perkara dan tidak dapat diterima.

Bacaan Lainnya

Usai persidangan salah seorang Jaksa Penuntut Umum/JPU KPK kepada awak media menyampaikan bahwa Majelis Hakim tadi telah menolak Perlawanan/Eksepsi dari Advokat terdakwa Marjani.

“Oleh sebab itu pada sidang berikutnya kami akan menghadirkan saksi-saksi sebagai bentuk pembuktian,”jelas JPU KPK.

Namun saat dicecar awak media apakah saksi-saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan adalah sama dengan saksi-saksi dalam perkara Gubri Non Aktif Abdul Wahid disampaikan JPU KPK kita lihat Minggu depan.

“Tentunya saksi-saksi yang kita hadirkan dalam perkara ini tentunya saksi-saksi yang ada dalam berkas perkara Marjani dan kita lihat saja nanti,”sebut JPU KPK singkat.red

Pos terkait