Pekanbaru,skinusantarapost.com
Sehubungan adanya informasi bahwa salah satu ASN pegawai kantor Pengadilan Negeri Pekanbaru dinyatakan terpapar covid 19.
Untuk itu awak media ini dan Wartawan Pengadilan Negeri ( WPN ) mengkonfirmasi hal tersebut kepada Ketua Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru melalui Humas PN Pekanbaru, Mangapul,SH,MH.
Mangapul menceritakan bahwa setelah dilakukan perawatan dari rumah sakit dan dilakukan Swab bahwa benar ada salah seorang ASN di PN Pekanbaru terpapar Covid 19.
“Awalnya tidak diketahui dari mana dia terpapar atau tracking nya,apakah dikantor atau dirumah,awalnya dia sudah ada gejala badan meriang dan tidak enak badan bahkan sempat mengikuti persidangan,”ungkap Mangapul,Selasa 6 Oktober 2020
lebih lanjut Humas menyatakan bahwa Pegawai yang terpapar Covid 19 adalah seorang Perempuan yang bertugas sebagai seorang Panitera Pengganti dengan inisial ‘MS’ dan informasinya bahwa kesehatan ‘MS’ sudah membaik bahkan keluarga besar PN Pekanbaru berdoa kepada ‘MS’semoga beliau secepatnya sembuh serta pulih kembali.
“Untuk langkah selanjutnya dan antisipasi, Ketua PN Pekanbaru Bapak Saut Maruli Tua Pasaribu mengambil sikap,kantor untuk sementara tidak berjalan sebagai mana semestinya.Terhadap persidangan kita tunda selama satu minggu, baik perkara pidana maupun perdata,terhitung mulai tanggal 7 sampai tanggal 13 Oktober 2020,”sebut Humas sesuai dengan SK SE SEKMA MA No 8 Tahun 2020.
Humas juga mengatakan “Akan tetapi meskipun kantor tidak berjalan sebagai mana mestinya seluruh pegawai tetap bekerja dirumah dan untuk persidangan yang mepet atau tahanan nya terbatas masih dimungkinkan untuk bersidang, itupun tanpa dihadiri terdakwa ,saksi maupun penuntut umum yang dilakukan secara virtual atau online saja.Pelayanan PTSP tetap dibuka khusus untuk melayani para pihak yang akan melakukan banding atau kasasi dan juga bagi masyarakat yang akan mengurus surat surat keterangan,”sebut beliau.
Dalam waktu dekat kantor Pengadilan Negeri sudah menyurati ke instansi terkait untuk melakukan tes Swab bagi yang pernah bertemu atau melakukan traking dengan ‘MS’
“Kita akan menyurati Instansi terkait bagi yàng pernah bertemu atau melakukan traking dengan ‘MS’ agar melakukan tes Swab dan kita juga sudah melakukan penyemprotan di Area Kantor Pengadilan Negeri sebagai bentuk sterilisasi ,”kata Mangapul.
“Aktifitas hakim tetap bekerja dan apabila ada urgen sewaktu waktu bisa ke kantor,bahkan Ketua PN Pekanbaru menyarankan pada kami semua agar tidak meninggalkan Kota Pekanbaru walaupun ada himbauan libur atau bekerja dirumah,”terang Mangapul.
Mangapul selaku Humas juga menyampaikan dan menyarankan himbauan dari Pemeritah untuk tetap menjaga kesehatan dengan rajin mencuci tangan,keluar rumah memakai masker dan tetap menjaga jarak.red












