Pekanbaru,skinusantara.com
Penebangan 83 pohon di Jalan Nangka Kota Pekanbaru yang merupakan jalan protokol,pelakunya telah ditahan oleh Polsek Bukit Raya, Kota Pekanbaru, namun yang ditahan tersebut hanya eksekutor sedangkan aktornya hingga saat ini belum terungkap
Dilansir dari riaunews.com,Forum Mahasiswa Peduli Hutan Riau (FMPHR) mengapresiasi kinerja Polsek Bukit Raya, namun FMPHR meminta aparat kepolisian untuk mengungkap siapa aktor utama penebangan pohon tersebut.
“Menurut keterangan Polsek Bukit Raya, JW karyawan CV RB, pengelola bando yang meminta MA, RA, dan RP untuk melakukan penebangan karena pohon-pohon tersebut menghalangi bando. Kami minta polisi juga memeriksa Direktur CV RB berinisial TFG, karena dugaan kami TFG yang menyuruh JW, tidak mungkin ini inisiatif JW karena setahu kami dia hanya karyawan biasa di CV RB,” kata koordinator FMPHR Rizal.
Arizal juga meminta kepada Satpol PP Pekanbaru agar segera mejalankan instruksi dari Walikota Pekanbaru untuk memotong bando tersebut karena diduga tidak memiliki izin.
“Namun sampai saat ini instruksi Walikota Pekanbaru tak kunjung dilaksanakan. Ini menimbulkan kecurigaan masyarakat terhadap Satpol PP,” ujar Arizal.
FPMHR tambah Arizal akan terus memantau dan mengawal kasus ini sampai aktor utamanya terungkap dan diadili sehingga ada efek jera bagi oknum-oknum yang melakukan penebangan pohon-pohon yang ada di Kota Pekanbaru.
“Kita minta keseriusan Polsek Bukit Raya dan Satpol PP untuk menuntaskan persoalan ini sehingga tidak ada lagi yang berani sesuka hatinya menebang pohon-pohon yang ada di Kota Pekanbaru ini dan keberadaan pohon-pohon sebagai pelindung dan mengurangi polusi asap kendaraan bisa terjaga secara lestari,” imbuhnya.***












