Pekanbaru,skinusantara.com
Sidang Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja/PHK Sepihak kembali di digelar di PN Pekanbaru,Jumat,20 November 2020 dengan Tergugat PT Musim Mas dan Penggugat Jefri yang merupakan mantan karyawan dari PT Musim Mas.
Pantauan awak media ini dan Wartawan Pengadilan Negeri (WPN) dalam ruang persidangan,sidang yang dipimpin oleh Basman,SH,MH selaku Hakim Ketua dengan agenda jawaban dari pihak PT Musim Mas.
Dalam persidangan tampak Kuasa Hukum Tergugat memberikan jawaban secara tertulis kepada Majelis Hakim dan Kuasa Hukum Penggugat sebanyak 24 halaman.
Untuk diketahui informasi dari berkas petitum perkara bahwa Penggugat adalah karyawan pada perusahaan Tergugat yang bekerja sejak tahun 2008 sampai dengan sekarang (12 tahun) dengan jabatan pemanen buah sawit, status Karyawan Harian Tetap (KHT), dengan memperoleh upah sesuai Upah Minimum Sektor Provinsi (UMSP) yakni Rp. 2.820.000,- (dua juta delapan ratus dua puluh ribu rupiah) dan upah purnian Rp. 200.000,-/bln.
Bahwa selanjutnya setelah beberapa tahun Penggugat bekerja di perusahaan Tergugat, pada tanggal 21 Januari 2018 Penggugat mengalami kecelakaan kerja (pada bahagian kepala) di area kerja Tergugat, sehingga Penggugat beberapa kali melakukan pengobatan baik itu di Poli PT. Musim Mas (Estate I), BLUD Puskesmas Bersinar Kabupaten Pelalawan, RS. Prima dan RS. Syafira di Pekanbaru, sehingga akibat dari kecelakaan tersebut Penggugat mengalami cacat fungsi dengan persentase sebesar 60,6 (dB/desibel) pada bagian pendengaran.
Bahwa tindakan Tergugat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Penggugat tersebut di atas adalah merupakan tindakan yang semena-mena dan melanggar hukum serta bertentangan dengan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pada Pasal 153 ayat (1) huruf a yang menyatakan bahwa : “Pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan pekerja berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 bulan secara terus-menerus”.
Bahwa atas kejadian tersebut, pada tanggal 06 Februari 2020 Penggugat mengajukan permohonan perundingan secara Bipartit agar perselisihan hubungan industrial antara Tergugat dengan Penggugat dapat diselesaikan secara musyawarah, namun permohonan perundingan yang diajukan oleh Penggugat tersebut tidak membuahkan hasil, sehingga Penggugat mengajukan laporan pada Disnaker Kabupaten Pelalawan pada tanggal 02 Juni 2020, namun pada tahap inipun tidak ditemukan penyelesaian sehingga Penggugat mengajukan Gugatan ini pada Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru.
Usai persidangan,Kuasa Hukum dari Penggugat menyatakan akan memberikan Replik,”Pihak penggugat akan melakukan tangkisan berupa replik pada agenda sidang berikutnya,”ucap Kuasa Hukum Penggugat kepada awak media ini.
Lebih lanjut Kuasa Hukum Penggugat berharap agar saudara Jefri benar benar mendapatkan haknya.
“Kami berharap agar Klien kami memperoleh haknya sebagaimana diatur dalam Undang undang Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003,”pungkas Kuasa Hukum Penggugat.red












