Pekanbaru,skinusantara.com
Ibu Rumah Tangga (IRT) Masriati (48) dijambret di Jalan Naga Sakti depan Stadion Utama Riau Kec.Tampan Kota Pekanbaru hingga tewas.
Kapolsek Tampan Kompol Hotmartua Ambarita bersama dengan Kanit Reskrim, Iptu Noki Loviko mengungkapkan kepada awak media, Senin (7/12/2020) siang.
“Dari penyidikan kita selain Hp Samsung J7, pelaku FH juga mengambil uang korban Rp 5 juta. Uang itu tersangka FH dan ST gunakan untuk pesta narkoba,” ungkapnya.
Kapolsek Tampan Hotmartua Ambarita menjelaskan tersangka ketika IRT tersebut dijambret pelaku hingga tewas. Adapun tersangka ST berperan sebagai pemberi sarana. Sementara tersangka FH berperan sebagai eksekutor.
“Pelaku FH ini sebagai pemetik. Untuk pelaku ST berperan memberikan sarana seperti sepeda motor Honda Beat BM 2912 AAW dan rumah untuk membagi hasil jambret. Mereka membagi membagi hasil sama rata,” Ungkap Kapolsek.
“Untuk pelaku FH terpaksa Kita lakukan tembakan terukur pada kedua kakinya karena nekat melawan petugas saat Kami tangkap. Untuk kedua pelaku, terjerat Pasal 365 Ayat 3 KUHPidana dengan ancaman maksimal 15 Tahun penjara,” lanjutnya.
Sementara itu dari pengakuan tersangka tidak mengetahui bahwa salah seorang korbannya IRT yang telah di jambret tersebut hingga tewas meninggal dunia.
“Saya tidak tahu korbannya meninggal. Saya tidak ada baca berita. Saat itu saya spontan menjambret karena melihat anak korban sedang mainkan HP dan hasil jambret kami bagi dua untuk narkoba,” diakui tersangka FH.rls












