Kementrian ATR,Untuk Kepentingan Umum Akan Di Percepat

Pekanbaru,skinusantara.com
Tenaga Ahli Bidang Pengadaan Tanah Kementerian ATR, Arie Yuriwin mengatakan bahwa terkait Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.

Dilansir dari mediacenterriau”Untuk kepentingan umum, kita akan mempercepat tahapan-tahapan proses pengadaan tanah dari mulai penyusunan perencanaan sampai persiapan,” terangnya saat Konferensi Pers di Novotel Pekanbaru, Kamis (10/12/2020).

Secara sederhana, dapat diartikan bahwa kepentingan umum dapat saja dikatakan untuk keperluan, kebutuhan atau kepentingan orang banyak atau tujuan yang luas. Namun rumusan tersebut terlalu umum dan tidak ada batasannya, pembangunan pertanahan tidak lepas dari pemahaman tentang kepentingan umum.

Dijelaskannya, pada tahun 2012 pemerintah memberlakukan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.

Selanjutnya,Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2014 Atas perubahan kedua Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi  Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.

“Tentunya beberapa hal kendala khususnya dalam pengadaan tanah tadi disampaikan Pak Luki untuk tata ruang saya contohkan untuk Provinsi Riau antaranya ada 6 kabupaten yang belum disiapkan,” ungkapnya.

Apalagi saat ini, pembangunan tol trans-sumatera yang akan dibangun yakni dari Pekanbaru sampai dengan Padang Sumatera Barat ini bentuk dari Program Proyek Strategis Nasional.

Di dalam proses pengadaan tanah di Provinsi Riau ini adalah adalah kawasan hutan dan tata ruang dalam proses pengadaan tanah nantinya misalnya karakteristik khusus seperti kawasan hutan

“Seperi tanah wakaf dan tanah Desa, akan kita buatkan regulasinya untuk percepatan dalam proses pengadaan tanah dalam undang-undang pengadaan tanah untuk kepentingan umum,” pungkasnya.***

Pos terkait