Pekanbaru,skinusantara.com
Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Sepihak oleh PT. RIAU ANDALAN PULP and PAPER/PT RAPP yang menjadi Tergugat Vs Partahian Pane (Penggugat) yang merupakan mantan dari karyawan PT RAPP, kembali digelar,Jumat,11/12/2020.
Pantauan awak media ini dan Wartawan Pengadilan Negeri/WPN sidang yang dipimpin oleh Mangapul,SH,MH selaku Hakim Ketua dengan agenda pembacaan jawaban.
Dalam ruang persidangan tampak Kuasa Hukum PT RAPP memberikan kepada Majelis Hakim berkas surat jawaban yang terdiri dari enam halaman.
Selanjutnya Majelis Hakim mengatakan dalam ruang persidangan,dimana pada sidang berikutnya adalah agenda Replik dari Penggugat.
Atas pernyataan Majelis Hakim,Kuasa Hukum Penggugat mengatakan akan menyiapkan replik.
“Kami akan menyiapkan replik dan akan membuat nya secara tertulis Yang Mulia,”sebut Kuasa Hukum Penggugat kepada Majelis Hakim.
Untuk diketahui Informasi dari berkas perkara,adapun yang menjadi dasar dan alasan diajukannya gugatan :
Bahwa pada tanggal 18 Februari 2020 Tergugat telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak terhadap Penggugat, sebagaimana dalam Surat Keputusan Manajemen PT. RIAU ANDALAN PULP AND PAPER No.013/SK-HRD/PHK/II/2020 tertanggal 18 Februari 2020, namun Tergugat tidak menyebutkan alasan PHK dalam surat PHK tersebut dan selanjutnya setelah Penggugat di PHK oleh Tergugat sejak saat itu Penggugat tidak pernah lagi menerima upah dari Tergugat;
Bahwa terhadap perselisihan hubungan industrial tersebut, pada tanggal 10 Januari 2020 telah dilaksanakan perundingan Bipartit di tempat Tergugat yang dihadiri antara Penggugat dengan didampingi oleh Kuasa Hukum dan Tergugat, hasil dari pertemuan dalam perundingan Bipartit tersebut bahwa Tergugat menyatakan terhadap Penggugat akan dilakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan tuduhan penggelapan minyak milik Tergugat, akan tetapi Penggugat menolak PHK tersebut karena Tergugat tidak pernah dapat membuktikan melalui pembuktian yang sah menurut hukum tentang tuduhan dari Tergugat tersebut, dan Penggugat menyampaikan tetap ingin bekerja kembali seperti semula. Kemudian pada pertemuan tersebut disepakati untuk melanjutkan perundingan Bipartit pada tanggal 17 Januari 2020, namun perundingan Bipartit lanjutan yang telah disepakati tersebut tidak pernah terlaksana lagi sehingga perundingan Bipartit dianggap telah gagal atau deadlock.
Baca : PT RAPP Diduga PHK Sepihak Salah Seorang Karyawannya
Bahwa oleh karena perundingan Bipartit telah gagal, kemudian Tergugat membuat pengaduan kepada Disnakertrans Provinsi Riau perihal permohonan pencatatan perselisihan hubungan industrial antara Tergugat dengan Penggugat, dan selanjutnya setelah perundingan Tripartit telah dilaksanakan kemudian pada tanggal 06 Oktober 2020 Mediator pada Disnakertrans Provinsi Riau telah mengeluarkan anjuran Nomor: 560/Disnakertrans-HK/2575 yang pada pokoknya menganjurkan agar PT. Riau Andalan Pulp And Paper (Tergugat) dalam melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Penggugat dapat mempedomani Pasal 161 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dengan ketentuan membayar kepada Penggugat uang pesangon 9 (sembilan) bulan gaji, uang penghargaan.red












