Pekanbaru,skinusantara.com
Kejati Riau resmi menahan dan menetapkan tersangka kepada ‘YP'( Mantan Kepala Bappeda Kabupaten Siak dan merupakan Setda Provinsi Riau saat ini),Selasa,22 Desember 2020.
Menurut Kejati Riau hal ini berdasarkan Surat Perintah Penahanan PRINT–53/L.4.5/Fd.1/12/2020 tanggal 22 Desember 2020 dengan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Nomor : PRINT-08/L.4 /Fd.1/09/2020 tanggal 29 September 2020 Jo Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Nomor : PRINT-08.a/L.4/Fd.1/12/2020 tanggal 22 Desember 2020 tentang Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Anggaran Rutin pada Bappeda Kabupaten Siak Tahun Anggaran 2013 s/d 2017 dengan telah diperolehnya 2 alat bukti yang cukup, perbuatan Tersangka diancam pidana diatas 5 (lima) tahun dan ditemukannya unsur kerugian negara maka Penyidik berkesimpulan bahwa Tersangka ‘YP’dilakukan Penahanan untuk 20 hari kedepan di rutan kelas IIB Sialang Bungkuk Pekanbaru.
Perbuatan Tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 10 huruf (b) Jo Pasal 12 Jo Pasal 12 huruf (f) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Dari informasi yang diperoleh awak media ini melalui Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Riau bahwa dua alat bukti yang dimaksud adalah keterangan saksi dan surat
“Dua alat bukti tersebut adalah adanya keterangan saksi dan juga bukti surat,’jelas
Raharjo Budi Kisnanto (Asintel Kajati Riau) saat dihubungi skinusantara.com.
Lebih lanjut Asintel mungungkapkan bahwa ditetapkannya ‘YP’menjadi tesangka karena ditemukan adanya pemotongan biaya perjalanan Dinas sebesar Rp.1.281.068.385.
Dengan perincian :
1.Total Realisasi anggaran kegiatan alat tulis kantor di Bappeda Kab.Siak.ditemukan kerugian negara sebesar Rp.455.156.166
2.Bahwa Bappeda Kab.Siak melaksanakan pengadaan pekerjaan pembuatan aplikasi sistem informasi terintegrasi perencanaan monitoring dan evaluasi pembangunan daerah (e-palnning) tahun 2015 sebesar Rp.868.215.000
3.Bahwa Bappeda Kab.Siak melaksanakan kegiatan pembuatan aplikasi data Kabupaten Siak Tahun 2016 (aplikasi adat siak) sebesar Rp.275.010.000
4.Bahwa Bappeda Kab.Siak melaksanakan kegiatan rehab gedung kantor Bappeda Siak Tahun 2014 dengan anggaran Rp 1.647.460.228.red












