Pekanbaru,skinusantara.com
Perkara Pemutusan Hubungan Kerja antara Ozugododo Bago (Eks karyawan) VS PT Subur Arum Makmur/PT SAM beberapa waktu yang lalu seperti nya PT SAM tidak mengindahkan hasil dari putusan Mahkamah Agung RI.
Hal ini disampaikan oleh Kuasa Hukum Penggugat,dimana ia mengatakan bahwa PT. SAM belum membayar hak karyawan, meskipun perkara sudah inkracht terhitung tgl 13 okt 2020 yang lalu.
“Saya selaku Kuasa Hukum Penggugat sudah mengajukan permohonan pembayaran pada perusahaan atas putusan MA tersebut pada tanggal 10 Desember 2020, akan tetapi PT. SAM sampai saat ini belum ada itikad baik untuk melakukan pembayaran, atas tindakan PT. SAM tersebut,”sebut Susi,SH,MH (Kuasa Hukum Penggugat) kepada awak media ini.
lebih lanjut Penggugat melalui Kuasa Hukumnya telah mengajukan permohonan eksekusi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, dan selanjutnya akan mengambil langkah hukum secara pidana.
Untuk diketahui bahwa isi dari putusan MA
1.Menolak permohonan kasasi dari Pemohon kasasi PT Subur Alam Makmur.
2.Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Negeri Hubungan Industrial pada PN Pekanbaru tgl 13 Mei 2020 ,sehingga amar putusan dalam Provisi :
– Menolak tuntutan provisi Penggugat dalam eksepsi :
– Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya dalam pokok perkara
a.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian.
b.Menyatakan PHK yang dilakukan Tergugat terhadap Penggugat batal demi hukum.
c.Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat putus sejak tanggal 13 Mei 2020.
d.Menghukum Tergugat untuk membayar hak hak Penggugat atas pemutusan hubungan kerja tersebut secara tunai dan sekaligus sebesar Rp 40.890.000.-
e.Menolak gugatan Penggugat selebihnya.red
