Medan,skinusantara.com
Pihak PLN Area Medan Timur diduga melakukan pemutusan aliran Listrik tanpa ada memberikan surat pemberitahuan terlebih dahulu kepada pihak konsumen,hal ini terjadi kepada Jasman SH,yang beralamat di Jalan Gunung Krakatau no 18 Medan.
Sementara piihak korban merasa di rugikan kerena di dalam lemari pendingin ada daging,ikan dan sayur-sayuran yang harus terpaksa di buang.
Jumat 05/02/2021 Pukul 11.00 WIB korban menemui pihak PLN Medan Timur,namun jawaban yang diberikan pihak PLN tidak memuaskan dan memberikan solusi terhadap Jasman,SH.
Kepada awak media Manager PLN Medan Timur mengatakan bahwa pelanggan yang tidak membayar selama dua bulan akan diputus aliran listriknya.
“Kita putus karena kondisi rumah dalam keadaan kosong,”jawab Dedi Sukma selaku Manager PLN Medan Timur kepada awak media.yahya
