Perkara Tipikor BBM Di Pelalawan,Nama Slamet Disebut – sebut Dalam Persidangan

Pekanbaru,skinusantara.com
Sidang perkara tindak pidana korupsi Bahan Bakar Minyak/BBM atas nama terdakwa M.Yasirwan kembali digelar di PN Pekanbaru,Kamis,25/2/2021.

Sidang yang dipimpin oleh Mahyudin,SH,MH selaku Hakim Ketua,masih beragendakan mendengarkan keterangan saksi dan juga mendengarkan keterangan saksi ahli.

Baca :  Perkara Tipikor BBM Di Pelalawan,Mantan Mandor Duduk Di Persidangan

Informasi yang diperoleh awak media ini dan Wartawan Pengadilan Negeri/WPN dalam ruang persidangan menghadirkan Asno secara teleconfren sebagai saksi.Asno juga merupakan pemasok minyak/BBM untuk alat berat milik Dinas PU Kabupaten Pelalawan.

Baca :  Lanjutan Tipikor BBM,Hadirkan Honorer Dinas PU Kab.Pelalawan

Dalam persidangan Asno mengatakan ia memasukkan BBM jenis solar kepada PU melalui Slamet,dimana pada tahun 2015 silam Slamet merupakan pegawai honor dan merupakan Mandor Lapangan.

Untuk diketahui,Slamet juga sudah pernah menjadi saksi untuk memberikan keterangan di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Saksi Asno menjelaskan bahwa ia selalu berhubungan dengan Slamet terkait BBM,”Saya masukkan BBM melalui Slamet,bahkan sampai saat ini Slamet masih ada utang sama saya sebesar Rp 436 juta,’ungkap saksi.

Baca :  Sidang Perkara Korupsi BBM Kabupaten Pelalawan,JPU Akan Dalami Penggunaannya

Lebih lanjut saksi Asno menceritakan memang ia tidak punya perusahaan dan ia mendapatkan BBM jenis Solar dengan membeli ke SPBU.

” Saya beli minyaknya dengan menggunakan drigen ke SPBU dan saya jual dengan harga dari Rp 240 rb – Rp 280 rb/drigen ke Slamet,”jawab saksi atas pertanyaan Majelis Hakim.

Terkait tagihan saksi sebesar Rp 436 jt,saksi pernah menemui Kepala Dinas PU Kabupaten Pelalawan untuk mendapatkan solusi,namun hasilnya tidak memuaskan.
“Waktu itu saya sempat menemui Pak Hasan Tua Tanjung ( Kepala Dinas ) dan saya sampaikan keluhan saya terkait tagihan kepada beliau dan beliau hanya bilang,itu bukan urusan saya,”sebut Asno.red

 

Pos terkait