Majelis Hakim Vonis Dua terdakwa Pengrusakan Mobil Polisi,Saat Unjuk Rasa Di DPRD Riau

Pekanbaru,skinusantara.com
Sidang perkara Penghancuran atau Perusakan Barang atas nama terdakwa GUNTUR YULIAWAN dan SAYUTI MUNTHE,kembali digelar di PN Pekanbaru,Selasa 2/3/2021

Pantauan skinusantara.com dan Wartawan Pengadilan Negeri / WPN,sidang yang dipimpin oleh Mahyudin,SH,MH selaku Ketua Majelis dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim.

Untuk diketahui dari informasi berkas perkara bahwa para terdakwa melakukan aksi unjuk rasa didepan Kantor DPRD Propinsi Riau, terkait diberlakukannya Undang-undang Cipta Kerja (Omnibus Law), terdakwa mendengarkan orasi massa aksi mahasiswa yang dihadiri oleh mahasiswa dari berbagai universitas yang ada di Pekanbaru dan sekira setengah jam berlangsungnya orasi massa aksi, ada dari antara beberapa orang mahasiswa yang menarik-narik kawat pagar sehingga dilarang oleh petugas kepolisian yang mengawal aksi demonstrasi didepan Kantor DPRD Propinsi Riau, yang kemudian menimbulkan keributan yang berujung tindakan anarkis berupa adanya pelemparan-pelemparan batu kearah petugas kepolisian. Petugas kepolisian yang melihat aksi demontrasi sudah bertindak anarkis itu berupaya membubarkan pengunjuk rasa dengan menembakan gas air mata, yang membuat peserta aksi demontrasi, termasuk terdakwa yang sudah terpisah dari teman-temannya itu berlarian sampai kebawah jalan fly over simpang Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan Imam Munandar.

Bahwa pada saat terdakwa berlarian itu, terdakwa ada mendengar teriakan pengunjuk rasa dengan mengatakan, “Ada mobil polisi, Ada mobil polisi, “ dengan menunjukan adanya mobil Sat. PJR. Polda Riau jenis sedan Mitsubishi Lancer (Kijang 6501) Nomor Polisi 122516-IV yang sedang parkir di halaman Hotel Tjokro yang sengaja diparkirkan petugas kepolisian lalu lintas ditempat itu, untuk menghindari dari amuk massa. Selanjutnya terdakwa langsung masuk halaman parkir dimaksud dan ditempat itu telah ada sekira 20 orang massa aksi mahasiswa yang diantaranya berpakaian almamater perguruan tinggi berwarna biru tua (dongker), biru muda, merah, kuning dan ada pula yang berpakaian kaos, kemeja serta ada yang mengenakan topi, helm dan menggunakan masker ; sedang melempar-lempari mobil polisi itu menggunakan kayu broti dan batu sebesar genggaman tangan orang dewasa. Diantara kedua-puluh orang massa aksi mahasiswa yang melempari tersebut, telah berada ditempat itu SAYUTI MUNTHE Als. MUNTHE Bin KHAIRUDDIN MUNTHE (gesplit) mengenakan jas almamater biru muda.

Bahwa kemudian terdakwa memungut batu sebesar gengaman tangan orang dewasa yang berserakan ditempat tersebut, lalu ikut bersama-sama dengan massa aksi lainnya yang berada ditempat itu melempari mobil polisi tersebut, yaitu terdakwa dengan batu tadi melempar kearah pintu mobil polisi, yang mengakibatkan pintu mobil tersebut rusak dan penyok. Kemudian dengan cara berlari kencang kearah mobil, terdakwa dengan menggunakan kaki kanannnya menerjang kaca spion mobil polisi itu dan diulangnya kembali sehingga kaca spion tersebut patah dan kacanya pecah, selanjurnya terdakwa bersama-sama dengan massa aksi yang sudah beringas membalikan mobil polisi itu sehingga menjadi rebah kuda dan pada saat posisi mobil polisi itu demikian, terdakwa mengambil sebilah patahan kayu broti yang terdapat dihalaman parkir itu ; lalu memukulkannya kearah kaca depan mobil dan lampu rotator yang berada diatasnya, sehingga kaca depan dan rotator itu menjadi pecah berkeping-keping, yang bersamaan dengan itu SAYUTI MUNTHE Als. MUNTHE Bin KHAIRUDDIN MUNTHE yang berada arah depan terdakwa melakukan pelemparan kerah mobil polisi yang diparkir dihalaman Hotel Tjokro tersebut itu sebanyak dua kali. Dan selanjutnya terhadap mobil polisi yang sudah rebah kuda tersebut, oleh massa aksi didorong secara bersama-sama sehingga mobil itu terbalik dengan posisi keempat bannya berada diatas.

Pada agenda sidang tuntutan beberapa waktu yang lalu Jaksa Penuntut Umum/JPU Menyatakan :
1.Terdakwa GUNTUR YULIAWAN Als. GUGUN Bin YUSMAN EFFENDI, secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Dimuka Umum Melakukan Kekerasan terhadap Barang; sebagaimana yang didakwakan dalam Dakwaan Alternatif Pertama diatas ; melanggar pasal 170 ayat (1) KUHP dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa GUNTUR YULIAWAN Als. GUGUN Bin YUSMAN EFFENDI, dengan pidana penjara, selama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahanan.

2..Menyatakan terdakwa SAYUTI MUNTHE Als MUNTHE Bin KHAIRUDDIN MUNTHE, secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Dimuka Umum Melakukan Kekerasan terhadap Barang di Depan Umum ; sebagaimana yang didakwakan dalam Dakwaan Alternatif Pertama diatas ; melanggar pasal 170 ayat (1) KUHP dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SAYUTI MUNTHE Als MUNTHE Bin KHAIRUDDIN MUNTHE, dengan pidana penjara, selama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Pada Putusannya Majelis Hakim Menjatuhkan Satu Tahun Penjara kepada terdakwa Guntur dan Enam Bulan Penjara kepada Sayuti,dikurangi masa tahanan.

Dalam persidangan kedua terdakwa menerima putusan Majelis Hakim,namun Jaksa Penuntut Umum/JPU pikir pikir atas putusan Majelis Hakim tersebut.red

Pos terkait