Majelis Hakim Vonis Tiga Terdakwa Mantan Jaksa Inhu

Pekanbaru,skinusantara.com
Sidang perkara tindak pidana korupsi kembali bergulir di PN Pekanbaru,Selasa,,16 Maret 2021,dengan terdakwa Hayin Suhikto (Mantan Kakejari Inhu),Ostar Al Pansri (Mantan Kasi Pidsus) dan Rionald Febri Rinaldo (Mantan Kasubsi Barang Bukti dan Barang Rampasan).

Dengan mengikuti protokol kesehatan, sidang yang dipimpin oleh Saut Maruli Tua,SH,MH selaku Hakim Ketua dari pantauan skinusantara.com dan Wartawan Pengadilan Negeri (WPN) dengan agenda mendengarkan putusan dari Majelis Hakim.

Pada agenda sidang tuntutan beberapa waktu yang lalu dimana terdakwa Hayin Suhikto dituntut tiga Tahun Penjara serta denda Rp 50 juta,Ostar Al Pansri dituntut dua Tahun Penjara denda Rp 50 juta dan Rionald Febri Rinaldo dituntut dua Tahun Penjara dengan denda Rp 50 juta.

Majelis Hakim pada putusannya menyatakan bahwa ketiga terdakwa telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama sebagaimana dakwaan ketiga Pasal 12 huruf e UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai mana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 54 ayat 1 ke 1 KUHPidana.

Baca :  Perkara Tipikor Mantan Jaksa,Salah Seorang Saksi Di Persidangan Banyak Tidak Tahu

Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hayin Suhikto Lima Tahun Penjara denda Rp 200 juta serta dikurangi masa penahanan,untuk Ostar Al Pansri dan Rionald Febri dijatuhi empat Tahun Penjara denda Rp 200 juta ,dikurangi masa penahanan dan apabila ketiga terdakwa tidak membayar denda maka akan diganti dengan tiga bulan kurungan penjara.

Baca :  Perkara Tipikor Mantan Jaksa,Saksi Ungkap Pengembalian Uang

Untuk diketahui dari informasi berkas perkara bahwa para terdakwa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya yaitu dengan maksud sebagai sarana mendapatkan uang maka terdakwa tidak melakukan pengendalian tugas, wewenang dan fungsi jaksa dalam melakukan pemeriksaan untuk penyelidikan dan pelaksanaan tugas atas adanya laporan pengaduan dugaan tidak pidana korupsi dalam pengelolaan dana BOS pada SMP Negeri di Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau Tahun Anggaran 2016 sampai dengan 2018,memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri yaitu dengan cara OSTAR AL PANSRI dan RIONALD FEEBRI RINANDO memaksa kepala sekolah penerima dan pengelola dana BOS tahun anggaran 2016 sampai dengan 2018 sehingga 61 (enampuluhsatu) Kepala SMP Negeri di Kabupaten Indragiri Hulu memberikan uang dengan maksud agar tidak ditindaklanjuti penanganan laporan pemeriksaannya oleh Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu yang seluruhnya sebesar Rp.1.505.000.000,- (satumilyar lima ratus lima juta rupiah).red

Pos terkait