JPU Bacakan Dakwaan Mantan Setdaprov Riau,Yan Prana

Pekanbaru,skinusantara.com
Perkara tindak pidana korupsi dengan terdakwa H.YAN PRANA JAYA INDRA RASYID mantan Sekretaris Daerah Provinsi Riau digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Kamis,18 Maret 2021.

Pantauan skinusantara.com dan Wartawan Pengadilan Negeri/WPN sidang yang dipimpin oleh Lilin Herlina,SH,MH selaku Hakim Ketua dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum/JPU.

Informasi dari berkas dakwaan perkara diantaranya,terdakwa selaku Pj Kepala Bappeda (Badan Perencanaan Pembangunan Daerah) Kabupaten Siak Tahun 2011 dan Kepala Bappenda Kabupaten Siak Tahun 2012 – 2017 bersama Donna Fitria ( perkaranya diajukan dalam berkas perkara terpisah), bersama-sama pula dengan Ade Kusendang,Erita pada waktu yang tidak dapat dipastikan,sekitar Bulan Januari 2013 sampai dengan Bulan Desember 2017 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2013 sampai dengan tahun 2017,bertempat di Kantor Bappeda Kabupaten Siak, Komplek Perkantoran Tanjung Agung, Mempura Kabupaten Siak,atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru berdasarkan ketentuan Pasal 5 jo Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang RI No. 46 Tahun 2009 jo. Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: 022/KMA/SK/II/2011 tanggal 07 Februari 2011, termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang berwenang memeriksa dan mengadili yang melakukan atau yang turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, secara melawan hukum yaitu :

1. Menggunakan anggaran perjalanan dinas pada Bappeda Kabupaten Siak Tahun Anggaran (TA) 2013 sampai dengan TA 2017;

2. Mengelola anggaran atas Kegiatan Pegadaan Alat Tulis Kantor (ATK) pada Bappeda Kabupaten Siak TA 2015 sampai dengan TA 2017; dan

3. Melakukan Pengelolaan Anggaran Makan Minum pada Bappeda Kabupaten Siak TA 2013 sampai dengan 2017.

Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu memperkaya terdakwa sebesar Rp.2.896.349.844,37 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sejumlah Rp.2.896.349.844,37 sebagaimana laporan Hasil Audit Inspektorat Kota Pekanbaru.

Bahwa Terdakwa sebagai Kepala Bappeda Kabupaten Siak juga sebagai Pengguna Anggaran dari tahun anggaran (TA) 2013 sampai dengan TA 2017 yaitu berdasarkan
Keputusan Bupati Siak.

Bahwa Terdakwa, saat pengangkatan DONNA FITRIA tersebut mengarahkan untuk melakukan pemotongan biaya perjalanan dinas sebesar 10% (sepuluh persen) dari setiap masing masing pelaksana Kegiatan Perjalanan Dinas.

Bahwa selanjutnya DONNA FITRIA sebagai Bendahara Pengeluaran melakukan pemotongan anggaran perjalanan dinas Bappeda Kabupaten Siak tahun anggaran 2013 sampai dengan Maret 2015 pada saat pencairan anggaran SPPD setiap pelaksana Kegiatan. Besaran pemotongan berdasarkan total penerimaan yang terdapat didalam Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) perjalanan Dinas dipotong sebesar 10%(sepuluh persen), uang yang diterima Pelaksana Kegiatan tidak sesuai dengan Tanda Terima biaya perjalanan Dinas yang ditandatangani oleh masing-masing pelaksana yang melakukan perjalanan Dinas.

Bahwa pelaksana kegiatan sebagaimana yang tercantum pada Surat Perintah Tugas pelaksanaan perjalanan dinas Bappeda Kabupaten Siak pada tahun 2013 sebelumnya sudah mengetahui bahwa terdapat pemotongan anggaran Perjalanan Dinas Bappeda Kabupaten Siak atas arahan terdakwa.

Bahwa atas arahan terdakwa, mekanisme pemotongan Anggaran Perjalanan Dinas tersebut adalah setiap pencairan SPPD dilakukan pemotongan 10%, (sepuluh persen) yang dikumpulkan dan disimpan DONNA FITRIA selaku Bendahara Pengeluaran di brangkas Bendahara di Kantor Bappeda Kabupaten Siak, DONNA FITRIA mencatat dan menyerahkan kepada terdakwa secara bertahap sesuai dengan permintaannya.red

Pos terkait