Pekanbaru,skinusantara.com
Sidang tindak pidana korupsi penyedia jasa Pengadaan Modul Eksprimen Pembelajaran IPA Sain SD Berbasis Digital di Kabupaten Kuansing – Riau kembali bergulir di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Rabu 31 Maret 2021.
Ketiga terdakwa ENDI ERLIAN selaku Direktur CV. AQSA JAYA MANDIRI,SARTIAN,ST.,M.Si.selaku Kepala Bidang Sarana dan Prasarana pada Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi dan ARIES SUSANTO selaku pihak yang melaksanakan pekerjaan.
Baca : Tipikor Disdikpora Kuansing Hadirkan Saksi Ahli
Sidang yang dipimpin oleh Saut Maruli Tua,SH,MH selaku Hakim Ketua dengan agenda mendengarkan keterangan para terdakwa dengan saling memberikan kesaksian.
Informasi yang diperoleh skinusantara.com dalam ruang persidangan,dimana ENDI ERLIAN selaku Direktur CV. AQSA JAYA MANDIRI Mengungkapkan bahwa ia bertemu dengan Aries Susanto dikuansing mart.
“Kami bertemu di Kuansing Mart,pada saat itu Aries bersama Yusmantono dan Aries mengatakan akan meminjam perusahan saya untuk mendapatkan pekerjaan,bahkan Aries juga mengatakan akan bertanggung jawab,”jelas Endi Erlian.
Baca : Tipikor Disdikpora Kuansing,Terdakwa Aries Susanto Paling Sering Disebut Saksi Dipersidangan
“Perusahaan saya hanya dipakai untuk pekerjaan tersebut,namun pelaksanaannya Aries Susanto, saya hanya mendapat fee saja 2 – 2,5 %,saya hanya mendapat Rp 60 juta dari Aries,”sebut Endi Erlian.
Sebagai pemilik perusahan Endi Erlian hanya menandatangi segala dokumen,namun pengurusan untuk pencairannya Robi lah yang mengurusnya.
Lebih lanjut Endi Erlan mengatakan,”Pencairan tahap pertama sebesar 20% cair ke rekening perusahan dan kemudian saya diminta Aries untuk mengirimkan ke Rekening PT.Grand Sains sebesar Rp 500 juta dan sisanya lebih kurang Rp 300 juta dipegang Aries.Pencairan tahap kedua sebesar lebih kurang Rp 3,2 Miliar,saya juga trasfer ke Rekening PT.Grand Sains sebesar Rp 1,8 Miliar dan sisanya saya transfer ke Rekening Aries Susanto,”jawab Endi Erlan atas pertanyaan Jaksa Penuntut Umum/JPU.
Saksi SARTIAN,ST.,M.Si.selaku Kepala Bidang Sarana dan Prasarana pada Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi dan sebagai PPK ia bertugas mempersiapkan pengadaan barang dan jasa.
“Sebelum dibuat HPS ,kami melaksanakan survei dahulu kepada empat perusahan di Jakarta dan yang layak adalah PT Grand Sains,”ucap Sartian.
Sartian juga menjelaskan bahwa ia tidak mengetahui terkait diskon 40% bahkan ia juga mengetahui dari awal penandatangan kontrak dimana CV Aqsa Jaya hanya pemenang tender namun pelaksana kegiatan adalah Aries Susanto.
“Yang melaksanakan kegiatan adalah Aries Susanto,itu saya ketahui dari Endi Erlian,”jelas Sartian.
Dalam persidangan Majelis Hakim menanyakan kepada Sartian,dimana ia selaku PPK sudah mengetahui bahwa Pemenang Kegiatan adalah bukan Pelaksana Kegiatan,mengapa tidak memutus kontrak.
“Anda kan sebagai PPK,apakah hal ini tidak menyalahi aturan dan apabila hal ini salah andakan punya hak untuk memutus kontrak dikarenakan perusahan pemenang kegiatan bukan menjadi pelaksana kegiatan,”tanya Majelis Hakim kepada Sartian.
Sartian tampak diam dan hanya menjawab tidak tahu.red
