Eks Kepala UPT II PUPRPKPP Riau Sampai Berhutang Gegara Ucapan Abdul Wahid (Gubri Non Aktif)

Pekanbaru,skinusantara.comPerkara tindak pidana korupsi yang melibatkan tiga terdakwa, yakni Abdul Wahid (Gubernur Riau non aktif), M. Arief Setiawan (Kepala Dinas PUPR PKPP Riau), dan Dani M. Nursalam (Tenaga Ahli Gubernur Riau) digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Rabu,22 April 2026.

Sidang yang dipimpin oleh Delta Tamtama selaku Hakim Ketua dengan agenda mendengarkan keterangan 4 orang saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum/JPU KPK.

Adapun 4 orang saksi yang dihadirkan oleh JPU KPK:
1.Rio Andriandi Putra (Kepala Unit Pelaksana Teknis/KUPT Wilayah VI)
2.Ardi Irfandi (KUPT Wilayah II)
3.Eri Ikhsan (KUPT Wilayah III)
4.Tabroni staff Rio Andriandi Putra

Bacaan Lainnya

Salah seorang saksi Ardi Irfandi eks KUPT Wilayah II PUPRPKPP Provinsi Riau dan saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas PU Kabupaten Siak dalam persidangan mengungkapkan memberikan uang Rp 500 juta kepada Ferry Yonanda sebagai Sekertaris PUPR Riau atas perintah Kadis (Terdakwa M.Arief).

“Saya memberikan uang itu dikarenakan adanya ucapan dari Gubernur Riau Abdul Wahid ‘Matahari Cuma Satu,Turuti Perintah Pak Kadis,Apabila Tidak Akan Dievaluasi’ hal itu disampaikan pada saat rapat di Bappeda Riau.Bahasa itu sebenarnya membuat saya merasa terancam dan harus patuh pada pimpinan,”ujar Ardi.

Akhirnya sebagai bawahan Ardi memberikan apa yang diminta Pimpinan,dimana uang ratusan juta tersebut diberikan berasal dari hasil meminjam dari teman saksi dan meminjam dari pihak Bank.red

Pos terkait