Pekanbaru,skinusantara.com
Sidang perkara Tindak Pidana Korupsi yang digelar,Kamis 1 April 2021 dengan terdakwa ZULKIFLI AS mantan Walikota Dumai,Provinsi Riau.
Informasi yang diperoleh skinusantara.com dalam persidangan sidang yang dipimpin oleh Lilin Herlina,SH,MH selaku Hakim Ketua dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum/JPU KPK.
Sebelum sidang dimulai Penasehat Hukum/PH terdakwa mnegajukan agar terdakwa dipindahkan ke Rutan Pekanbaru,sebab sudah mendapat ijin dari lapas Pekanbaru.Menanggapi pengajuan dari PH terdakwa JPU KPK menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim.
Terdakwa sendiri dalam persidangan menyampaikan keinginannya di Hadapan Majelis Hakim.
“Saya berharap akan melaksanakan penahanan dan sidang di Rutan Pekanbaru karena keluarga saya ada di Pekanbaru dan Dumai bahkan saksi saksi juga berada di Pekanbaru dan Dumai juga yang mulia,”ungkap Zulkifli As.
Zulkifli As juga sempat mengatakan bahwa dirinya berharap akan melaksanakan Bulan Ramadhan dan fokus beribadah di Rutan Pekanbaru.
Untuk diketahui informasi dari berkas perkara diantaranya menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Pekanbaru, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang, berwenang memeriksa dan mengadilinya, namun berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (4) Undang-Undang Repubilik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru berwenang memeriksa dan mengadilinya,telah melakukan perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan,menerima gratifikasi yaitu menerima uang sejumlah Rp3.940.203.152,yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya,yaitu penerimaan-penerimaan tersebut berhubungan dengan jabatan Terdakwa selaku Walikota Dumai dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas Terdakwa selaku kepala daerah untuk tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi dan nepotisme sebagaimana yang diatur Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme serta Pasal 76 ayat (1) huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.red












