Pekanbaru,skinusantara.com
Sidang tindak pidana korupsi Jembatan WFC Kampar kembali digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Kamis,1/4/2021 dengan terdakwa ADNAN selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan pada Pengadaan dan Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Jembatan Waterfront City Multy Years tahun anggaran 2015-2016 dan I KETUT SUARBAWA selaku Manajer Divisi Operasi 1Departemen Sipil Umum 1 (DSU-1) PT Wijaya Karya (Persero) Tbk yang selanjutnya disebut PT Wikayang.
Sidang yang dipimpin oleh Lilin Herlina,SH,MH selaku Hakim Ketua dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi.
informasi yang diperoleh skinusantara.com dalam ruang persidangan salah seorang saksi Ramadhan yang pada saat itu sebagai Wakil Ketua Dprd Kabupaten Kampar dari Partai Amanat Nasional/PAN,menjelaskan bahwa dirinya 10 Tahun menjadi Dprd Kabupaten Kampar.
Dalam persidangan tersebut sebagai saksi Ramadan bercerita bahwa dirinya pernah menerima uang USD 20 Ribu
‘Jumlah uang yang saya terima pada saat itu sebesar USD 20 Ribu (Rp 280 Juta) ditambah Rp 15 Juta + Rp 10 Juta,total keseluruhan Rp 305 Juta,”sebut Ramadan.
Saat disinggung Jaksa Penuntut Umum/JPU KPK digunakan untuk apa uang tersebut,Ramadan katakan ia gunakan sebagian untuk membeli kebun.
“Saya beli kebun dan sebagian lagi saya gunakan untuk keperluan rumah tangga dan saya juga sudah setorkan ke Rekening KPK,”ungkap Mantan Wakil Ketua Dprd Kampar ini.red.












