Tipikor PMB-RW Tenayan Raya,Saksi Akui Kegiatan Dilaksanakan Oleh Kecamatan

Pekanbaru,skinusantara.com
Sidang tindak pidana korupsi PMB-RW di Kecamatan Tenayan Raya – Kota Pekanbaru Tahun 2019 dengan terdakwa Abdimas Syahfitrah (Mantan Camat Tenayan Raya) kembali digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Selasa 6 April 2021.

Sidang yang dipimpin oleh Mahyudin selaku Hakim Ketua dengan agenda mendengarkan keterangan saksi saksi.

Informasi yang diperoleh skinusantara.com dipersidangan Saksi M.Zakir (eks lurah bencah lesung),Hj.Zalimar (eks lurah tangkerang timur),Dela Wijaya (eks lurah kulim) pada kesaksiannya dipersidangan mereka mengatakan pada rapat yang dihadiri para Lurah saat itu Abdimas sebagai Camat katakan kegiatan dilaksanakan oleh Kecamatan.
“Kegiatan akan dilaksanakan oleh Kecamatan,aman dan tidak usah khawatir atau takut,”ucap salah seorang saksi menirukan perkataan terdakwa.

Bahkan para saksi menyatakan dihadapan Majelis Hakim bahwasanya seluruh dokumen yang membuatnya adalah pihak kecamatan,mereka hanya menandatangani saja.

“Pencairan kegiatan memang masuk ke rekening kelurahan kemudian disetorkan ke kecamatan langsung ke Pak Edo,,”jawab saksi Zakir atas pertanyaan Penasehat Hukum/PH terdakwa.

Dalam persidangan tampak Pansehat Hukum/PH terdakwa berulang kali ditegur Mejelis Hakim dikarenakan sering mengulang ulang pertanyaan yang sudah ditanyakan oleh Jaksa Penuntut Umum/JPU.

Saksi saksi dalam persidangan juga mengakui bahwasanya kegiatan ini belum pernah diperiksa oleh Inspektorat.

JPU juga sempat bertanya kepada saksi Hj Zalimar terkait nama Basri dan dijawab Zalimar bahwa ia tidak tahu atau kenal nama Basri yang ditanyakan oleh JPU.

Untuk diketahui informasi dari berkas perkara menjelaskan diantaranya bahwa terdakwa Abdimas Syahfita sebagai Pengguna Anggaran telah melakukan:
1. Menunjuk Sdr. FAUZAN (DPO) sebagai pendamping PMB-RW (Kelurahan Sialang Sakti dan Kelurahan Tuah Negeri) untuk mengkoordinir narasumber kegiatan PMB-RW;
2. Memerintahkan Bagian Keuangan Kecamatan Tenayan Raya untuk membuat pertanggungjawaban menggunakan bukti pertanggungjawaban Fiktif;
3. Memerintahkan Sdr. FAUZAN, A.Md (DPO) untuk mengkoordinir seluruh pelatihan Program Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga (PMB-RW) Tahun 2019 dan Kegiatan Pembangunan Sarana, Prasana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat tahun 2019;
4. Memerintahkan saksi EDO BAGUS JUNIANANTA (staf Kecamatan Tenayan Raya) untuk menerima penyerahan dana kelurahan dari 11 (sebelas) kelurahan yaitu Kelurahan Kulim, Kelurahan Rejosari, Kelurahan Bencahlesung, Kelurahan Bambukuning, Kelurahan Sialangsakti, Kelurahan Melebung, Kelurahan Mentangor, Kelurahan Pebatuan, Kelurahan Pematangkapau, Kelurahan Sialangrampai, Kelurahan Tuahnegeri memerintahkan saksi EDO BAGUS JUNIANANTA (staf Kecamatan Tenayan Raya) untuk menerima penyerahan dana kelurahan dari 11 (sebelas) kelurahan yaitu Kelurahan Kulim, Kelurahan Rejosari, Kelurahan Bencahlesung, Kelurahan Bambukuning, Kelurahan Sialangsakti, Kelurahan Melebung, Kelurahan Mentangor, Kelurahan Pebatuan, Kelurahan Pematangkapau, Kelurahan Sialangrampai, Kelurahan Tuahnegeri
5. Mengambil alih kegiatan Pelatihan Program Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga (PMB-RW) Tahun 2019 dan Kegiatan Pembangunan Sarana, Prasana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat tahun 2019 (Dana Kelurahan) bersama dengan Sdr. FAUZAN, A.Md (DPO).
6. Memerintahkan para lurah untuk menyerahkan pelaksanaan kegiatan Program Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga (PMB-RW) Tahun 2019 dan Kegiatan Pembangunan Sarana, Prasana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat tahun 2019

Atas perbuatan terdakwa Abdimas Syahfita telah merugikan keuangan Negara/Daerah sebesar Rp 493.486.858.

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam  pasal 2 Ayat (1),pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.red

Pos terkait