Tipikor Pabrik Mini di Bengkalis,Eks Komisaris PT.TML Akui Tak Pernah Menerima Gaji

Oplus_131072

Pekanbaru,skinusantara.comSidang lanjutan perkara tindak pidana korupsi pengelolaan tanpa izin Pabrik Mini Kelapa Sawit/PMKS Tengganau di Kabupaten Bengkalis dengan terdakwa Sunardi selaku Dirut PT.Tengganau Mandiri Lestari/TML dan H.Jamaluddin selaku Sekertaris Dinas Koperasi dan UMKM Pemkab Bengkalis kembali digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Senin ( 20/7/2026 ).

Sidang yang dipimpin oleh Jonson Parancis selaku Hakim Ketua dengan agenda mendengarkan keterangan saksi saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum/JPU pada Kejaksaan Tinggi Riau.

Adapun saksi saksi yang dihadirkan JPU yakni Eddy wijaya selaku Komisaris PT Tengganau, Suria wijaya selaku Direktur Operasional PT Tengganau,Andreas patricia selaku Direktur Operasional PT Paluta dan Kurdy kusmanto selaku Direktur PT Paluta.

Bacaan Lainnya

Dalam persidangan, 2 orang saksi yang turut memberikan keterangan menarik di persidangan yakni saksi Eddy Wijaya dan Suria Wijaya.

Dalam keterangan saksi Eddy Wijaya, ia mengatakan bahwa ia pernah memegang saham sekaligus mantan komisaris PT TML dan membeberkan perubahan internal perusahaan yang bermula dari berakhirnya masa jabatan direksi periode 2010–2017.

Ia menyebut modal awal pembangunan perusahaan yang awalnya berkisar 7 hingga 20 ton meningkat signifikan atas permintaan direksi. Memasuki tahun 2018, Eddy yang sebelumnya memegang 30 persen saham diangkat menjadi komisaris untuk menggantikan pengurus lama, Christian dan Toni Karmawan, tanpa melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sebagaimana prosedur formal.

“Saya ditunjuk sebagai komisaris sebenarnya posisinya hanya untuk jabatan saja, dan saya dikasih tahu bahwasanya saya perlu mengawasi karena tidak ada penerimaan gaji maupun tunjangan,” ungkap Eddy di hadapan majelis hakim.

Ia menegaskan, hingga saat ini tidak pernah ada RUPS atau RUPSLB yang sah untuk mengesahkan pergantian posisi tersebut, sehingga langkah-langkah korporasi lanjutan termasuk perjanjian sewa-menyewa operasional dengan pihak ketiga diduga dilakukan tanpa prosedur yang transparan.

Sementara itu, Direktur Operasional PT Tengganau, Surya Wijaya, mengungkapkan bahwa adanya proses pengalihan aset pabrik kepada Pemerintah Kabupaten Bengkalis yang didasarkan pada putusan Pengadilan Dumai, meski ia mengaku tidak memahami secara detail substansi hukumnya.

“Saya hanya tahu ada putusan pengadilan. Isinya tentang kontrak, tetapi secara spesifik saya tidak paham,” ujar Surya.Ia menyebut pimpinan PT TML saat itu, terdakwa Sunardi, sempat menginstruksikannya untuk meminta nomor rekening kepada pihak koperasi guna pembagian keuntungan perusahaan pada 2016.

Surya menegaskan bahwa selama ia menjabat, tidak pernah ada perjanjian kerja sama resmi antara PT TML dan Pemkab Bengkalis. “Untuk kerja sama dengan Pemda, kita tidak ada. Selama ini saya hanya menjalankan instruksi dari pimpinan,” tambahnya.

Lebih lanjut, Surya membeberkan bahwa pada periode 2017 hingga 2018 perusahaan mengalami kerugian operasional hingga menyentuh angka Rp1 miliar akibat biaya perbaikan mesin serta kewajiban pembayaran gaji karyawan yang menyedot anggaran hingga Rp300 juta setiap bulannya.

Ia juga menjelaskan bahwa aset perusahaan terbagi menjadi dua, yakni peralatan mesin operasional milik PT TML serta bangunan dan fasilitas pendukung milik koperasi.riz

Pos terkait