PMB-RW Tenayan Raya,Lurah Mentangor Akui Serahkan Dana Kegiatan

Pekanbaru,skinusantara.com
Sidang tindak pidana korupsi PMB-RW di Kecamatan Tenayan Raya – Kota Pekanbaru Tahun 2019 dengan terdakwa Abdimas Syahfitrah (Mantan Camat Tenayan Raya) kembali digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Selasa 13 April 2021.

Sidang yang dipimpin oleh Mahyudin selaku Hakim Ketua dengan agenda mendengarkan keterangan saksi saksi.

Informasi yang diperoleh skinusantara.com dalam persidangan lima lurah dan satu Sekertaris Lurah/Seklur yang menjabat pada Tahun 2019 tampak dalam ruang persidangan,diantaranya,
1.Muktarudin (lurah sialang rampai)
2 Bismihayati (Lurah Mentangor)
3.Irfan Febrianda (lurah Pebatuan)
4.Yunizar (Lurah Tuah Negeri)
5.Saiful (Lurah Pematang Kapau)
6.Beni Wahyudi (Seklur Melebung)

Bismihayati dalam persidangan menjelaskan bahwa sebagai Lurah Mentangor,yang melaksanakan kegiatan PMBRW adalah Kecamatan.
“Saya hanya tanda tangan dokumen saja,setelah cair dana kegiatan ke rekening kelurahan,kemudian kami serahkan ke Kecamatan,hal ini atas perintah Pak Camat/terdakwa,”ucap Bismihayati dihadapan Majelis Hakim.

Baca :  Tipikor PMB-RW Tenayan Raya,Saksi Akui Kegiatan Dilaksanakan Oleh Kecamatan

Lebih lanjut Bismihayati mengatakan bahwa sebagai Lurah ia hanya mencari peserta kegiatan,”Kami hanya mencari peserta saja dan saya hanya terima honor untuk peserta,MC dan pembaca doa,”ungkap saksi.red

Pos terkait