Pekanbaru,skinusantara.com
Sidang perkara Tindak Pidana Korupsi dengan terdakwa ZULKIFLI AS mantan Walikota Dumai – Provinsi Riau kembali digelar,Rabu 14 April 2021 di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru.
Informasi yang diperoleh skinusantara.com dalam persidangan, sidang yang dipimpin oleh Lilin Herlina selaku Hakim Ketua dengan agenda pemeriksaan lima orang saksi,diantaranya.
1.Saiful (Mantan Direktur RSUD) Kota Dumai
2.Wartono,3.Ali Ibnu Amar,4.Vera Sintiana,5.Mashudi.
Baca : Harapan Mantan Walikota Dumai Zulkifli AS Di Tahan Di Rutan Pekanbaru
Salah seorang saksi bernama Saiful selaku mantan direktur RSUD Kota Dumai dalam persidangan menjelaskan bahwa Ia pernah melakukan pengajuan proposal untuk Dana Alokasi Khusus/DAK.
“Kami pernah mengajukan permohanan DAK pada tahun 2017,2018 dan 2019,kami ajukan ke Daerah terlebih dahulu kemudian Walikota yang menandatangi usulan proposal tersebut,”sebut saksi Saiful dihadapan Majelis Hakim.
“DAK pada Tahun 2018 kami mengajukan Rp 25 Miliar dan disetujui Rp 20 M masuk ke khas daerah,”terang Saiful.
Lebih lanjut Saiful menerangkan dimana ada perubahan untuk peruntukan DAK yang diterima oleh RSUD Dumai.
“Waktu itu ada perubahan dari pembelian Alkes menjadi pembangunan gedung ICU dan hal ini sudah ada surat legitimasinya dari Walikota/Zulkifli As,”ungkap Saiful.
Baca : Kasus Suap DAK Dumai,Ini Keterangan Sepupu Zulkifli As Di Persidangan
Untuk kegiatan makan minum Saiful mengungkapkan bahwa pemenang kegiatan adalah tim dari Wakil Walikota saat itu.red
Simak vidio dibawah ini












