WFC Kampar,Nama Jefri Noer Dan Indra Popmi Disebut sebut.Jaksa KPK : Kita lihat perkembangannya

Pekanbaru,skinusantara.com
Perkara tindak pidana korupsi Jembatan Water front City/WFC Kabupaten Kampar yang merupakan proyek Multy Years tahun anggaran 2015-2016 silam dimana dua terdakwanya ADNAN selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan pada Pengadaan dan Pelaksanaan Pekerjaan jembatan WFC dan I KETUT SUARBAWA selaku Manajer Divisi Operasi 1Departemen Sipil Umum 1 (DSU-1) PT Wijaya Karya (Persero) Tbk yang selanjutnya disebut PT Wikayang.

BacaWFC Kampar,Nama Jefri Noer Disebut Salah Seorang Saksi Dipersidangan

Dari informasi yang diperoleh skinusantara.com dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru dimana nama Indra Popmi (Mantan Kadis PU) Kabupaten Kampar dan juga Jefri Noer mantan Bupati Kampar pada saat itu.

Nama mantan orang nomor satu dan eks pejabat tinggi Kabupaten Kampar tersebut tampak nya bukan hanya disebut sebut dalam persidangan,namun juga informasi yang diperoleh skinusantara.com tercantum dalam berkas dakwaan perkara.

BacaJembatan WFC Kampar,Jefri Noer Kenalkan Indra Popmi Dengan Topan

Pada kesempatan beberapa waktu yang lalu dimana skinusantara.com menanyakan beberapa hal kepada Jaksa Penuntut Umum/JPU KPK terkait dua nama tersebut.

Baca :  Jembatan WFC Kampar,Ketua Pokja Akui Diarahkan Indra Popmi Menangkan PT Wijaya Karya

Jaksa KPK dalam kesempatan itu menjelaskan bahwa dalam perkara jembatan WFC Kampar perbuatan terdakwa ( Adnan dan Ketut ) telah mengakibatkan kerugian negara.Tentunya dalam suatu perbuatan pidana,orang orang ini tidak mungkin melakukan perbuatan nya sendiri apalagi dalam proyek ini.

“Tentunya ada pihak pihak terkait yang mengakibatkan tersempurnanya tindak pidana,dimana disitu disebut ada nama Indra Popmi,kenapa kita sebut,karena ada peranan dia selaku kepala dinas PU yaitu ada menyampaikan sesuatu kepada Fauzi,”sebut JPU KPK.

Baca :  Tipikor Jembatan WFC Kampar,Indra Popmi Bantu Ahmad Fikri(Eks Ketua Dprd) Rp 121 Juta

Terkait indra Popmi JPU KPK mengatakan akan mengkaji ulang seperti apa kedepannya,”Bicara turut sertanya beliau ya memang Indra Popmi ada turut sertanya dalam proyek ini,”jelas Jaksa KPK.

Baca :  Tipikor WFC Kampar,Ramadan(Eks Wakil Ketua Dprd Kampar) Kembalikan Uang Ke KPK

Menurut Jaksa KPK memang sampai saat ini mereka belum menemukan bukti bahwa Indra Popmi mendapatkan keuntungan/menerima uang  pada proyek jembatan WFC Kampar,meskipun tidak disyaratkan bahwa orang yang terlibat dalam pasal 12 ayat 3,bukan hanya menerima uang saja.

BacaTipikor WFC Kampar,JPU KPK Gali Keterangan Vendor PT Wijaya Karya

“Kita fokus dulu pada persidangan saat ini,terkait Jefri Noer,Indra Popmi dan ada beberapa nama yang disebut dalam dakwaan,kita lihat bagaimana perkembangan kedepan,apakah ada tersangka baru atau tidak,” ucap Jaksa KPK kepada skinusantara.com.

Baca :  WFC Kampar,Yonie Kamale ( Direktur PT Hegar Daya ) : Saya tidak tahu kalau tanda tangan saya dipalsukan

lebih lanjut Jaksa KPK menambahkan tidak menikmati aliran dana korupsi belum tentu tidak terlibat,dimana pada persolan saat ini adalah tindak pidana korupsi bukan tindak pidana suap.red

Pos terkait