Pekanbaru,skinusantara.com
Perkara tindak pidana korupsi dengan terdakwa H.YAN PRANA JAYA INDRA RASYID mantan Kepala Bappenda Kabupaten Siak Tahun 2012 – 2017 dan juga merupakan mantan Sekretaris Daerah/Setda Provinsi Riau digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Senin,19 April 2021.
Pantauan skinusantara.com sidang yang dipimpin oleh Lilin Herlina selaku Hakim Ketua dengan agenda mendengarkan keterangan saksi saksi.
Baca : JPU Bacakan Dakwaan Mantan Setdaprov Riau,Yan Prana
Salah seorang saksi bernama Rio Arta yang merupakan ASN di Bappenda Kabupaten Siak,menuturkan di dalam ruang persidangan,bahwa ia pernah melakukan perjalanan dinas atas perintah terdakwa.
“Saya pernah melakukan perjalanan dinas dan memakai dana pribadi dahulu,kemudian nanti akan diklaim ke bendahara,”ucap saksi Rio Arta.
Rio Arta menceritakan bahwa nilai Kwitansi yang diteken dengan jumlah yang diterima tidak sama.
“Yang saya terima tidak sesuai dengan kwitansi,karena dipotong 10 % oleh bendahara sesuai perintah Kepala Bappenda/terdakwa pada saat rapat,”ungkap saksi Rio dihadapan Majelis Hakim.
Baca : Jaksa Penuntut Umum Tanggapi Dingin Eksepsi Yan Prana
Saat ditanya Majelis Hakim saksi Rio juga banyak tidak tahu dalam persidangan,bahkan saksi sempat di tegur majelis hakim
“Masa anda tidak tahu semua,sekarang saya tanya,anda kan pendidikannya S2,kenapa sewaktu rapat tidak ada yang bertanya dikemanain dana yang 10% tersebut dan untuk apa,”tanya Majelis Hakim kepada saksi.
Baca : Majelis Hakim Tolak Eksepsi Yan Prana (Eks Setdaprov Riau)
Saksi tampak terdiam dan hanya menjawab, saya diam karena mengikuti aturan Kepala Bappenda/terdakwa.
Baca : Sidang Yan Prana,Saksi Sebut Pemotongan 10% Disepakati Pada Saat Rapat
Saksi juga mengungkapkan bahwa sebenarnya ia merasa keberatan atas potongan 10%,”Saya pribadi keberatan Yang Mulia dipotong 10% tapi saya tidak berani protes sama atasan,”ucap Rio Arta menjelaskan dalam persidangan.red
Simak vidio dibawah ini…….












