Pekanbaru,skinusantara.com
Sidang tindak pidana korupsi PMB-RW di Kecamatan Tenayan Raya – Kota Pekanbaru Tahun 2019 dengan terdakwa Abdimas Syahfitrah (Mantan Camat Tenayan Raya) kembali digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Selasa,25 Mei 2021.
Sidang yang dipimpin oleh Mahyudin selaku Hakim Ketua dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi saksi.
Pantauan skinusantara.com dalam ruang persidangan tampak Kabag Umum Walikota Pekanbaru memberikan kesaksian.
Dalam persidangan,Basri Kabag Umum Walikota Pekanbaru yang pada saat itu masih bertugas di BPKAD Pemerintah Kota Pekanbaru tampak membeberkan hal hal yang berkaitan dengan pencairan PMBRW.
“Terkait pencairan PMBRW,disesuaikan atas permintaan pihak Kecamatan,”ungkap Basri menjawab pertanyaan Majelis Hakim.red
Baca :
1. Tipikor PMB-RW Tenayan Raya,Saksi Akui Kegiatan Dilaksanakan Oleh Kecamatan
2. PMB-RW Tenayan Raya,Lurah Mentangor Akui Serahkan Dana Kegiatan
3. PMB-RW Tenayan Raya,Irfan Febrianda (Saksi) : Pada awalnya kami menolak…..
4. PMB-RW Tenayan Raya,Salah Seorang Saksi Sebut 4 Hari Kegiatan Dibayar 5 Hari
5. PMB-RW Tenayan Raya,Sejumlah Saksi Tidak Akui Faktur/Kwitansi
6. PMB-RW Tenayan Raya,JPU Hadirkan Narasumber
7. PMB-RW Tenayan Raya,Masih Mendengarkan Keterangan Saksi
Simak Vidio dibawah ini….
