Abdimas Dituntut 5 Thn 6 Bln Penjara,PH Terdakwa : Mengejutkan dan luar biasa

Pekanbaru,skinusantara.com
Sidang tindak pidana korupsi PMB-RW di Kecamatan Tenayan Raya – Kota Pekanbaru Tahun 2019 dengan terdakwa Abdimas Syahfitrah (Mantan Camat Tenayan Raya) kembali digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Jumat,25 Juni 2021.

Sidang yang dipimpin oleh Mahyudin selaku Hakim Ketua dengan agenda mendengarkan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum/JPU.

Dalam tuntutan nya JPU menyatakan bahwa perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana

Dengan tuntutan 5 Tahun 6 Bulan penjara dikurangi masa tahanan,dengan denda Rp 250 juta subsider 6 Bln penjara dan membayar uang pengganti sebesar Rp 493 486 858 (Apabila tidak dibayar dalam waktu yang ditentukan maka akan diganti dengan 1 Thn kurungan penjara).

Usai persidangan,Penasehat Hukum/PH terdakwa terkait tuntutan JPU mengatakan tuntutan yang diberikan JPU sangat mengejutkan dan luar biasa sekali.

“Klien kami selama fakta persidangan sudah jelas ada pembuktian fakta fakta bahwa saksi saksi mengatakan tidak ada peranan dari klien kami,melainkan ada seseorang yang menjalankannya,yaitu Edo,Eka dan Fauzan yang saat ini menjadi DPO,”sebut Hafiz Erman,SH,CPCLE selaku Penasehat Hukum terdakwa kepada skinusantara.com.

Lebih lanjut Hafiz menjelaskan tidak ada sama sekali peranan langsung terhadap klien nya.

“Pada persidangan berikut nya kami akan lakukan Pembelaan/pledoi atas klien kami,”ungkap Hafiz singkat pada media ini.red

Pos terkait