Medan,skinusantara.com
Unit Reskrim Polsek Medan Timur, mengamankan pasangan suami istri (pasutri) yang merupakan pelaku pencurian kendaraan sepeda motor (Curanmor) di halaman Mesjid Baiturrahman Jalan Gaharu Kecamatan Medan Timur, Rabu 23/6/2021
Penangkapan kedua pelaku Riki imama Sari (31) dan Destri Ayu Susanti (33),yang keduanya warga Bahbolon Kampung Bicara Kodya Tebing tinggi.ditangkap atas laporan korban Nazaruddin Samium (56) wsrga Jalan Gaharu Gg.Berdikari Kecamatan Medan Timur.
Setelah korban selesai melaksanakan sholat dan hendak pulang,korban melihat sepeda motor miliknya yang terpakir dihalaman Madjid sudah tidak ada.selanjutnya korban datang kepolsek Medan Timur untuk membuat laporan polisi,” sebut Kapolsek Medan Timur kompol M.Arifin di didampingin Kanit Reskrim Iptu J Simarmora senin 28/6/2021.
Setelah mendapatkan laporan dari korban, unit Reskrim Polsek.Medan Timur melakukan cek Tkp dari hasil penyelidikan dan melihat rekaman Cctv kita mengetahui pelaku,”ucapnya.
Setelah mengetahui pelakunya, sambung dia petugas kemudian petugas kemudian melakukan penangkapan teradap kedua tersangka di tempat kostnya Jalan Gaharu Kecamatan Medan Timur, kita amankan tersangka beserta barang bukti sepeda motor korban yang belum sempat terjual.;ujarnya.
Setelah dilakukan introgasi,kedua tersangka mengakui telah mengambil sepeda motor milik korban dihalaman Mesjid,”Tersangka Riki menggunakan kunci Leter T, untuk mengambil sepeda motor milik korban,setelah kunci kontak terbuka kedua tersangka langsung membawa lari sepeda motor korban, Kata M.Arifin.
Pasangan suami istri yang menikah secara sirih ini, mengakui telah melakukan Curamot lebih dari satu kali dan ditangkap polisi tahun 2016 dan 2018.dan pernah mencuri motor di daerah Deli Serdang dan sergai dan sebelumnya juga sudah dua kali masuk penjara.kita masih mendalami lagi, kita menduga setelah bebas pelaku juga sudah sering melakukan Curanmor melanggar pasal 363 KUHPidana tentang pencurian,ancaman 5 tahun penjara, sebut kanit.indra
